Sukses

Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Begini cara pindah faskes BPJS Kesehatan untuk Anda yang sedang berganti domisili maupun ingin mendapatkan penanganan yang lebih serius.

Liputan6.com, Jakarta Cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Faskes sendiri adalah tempat berobat yang diprioritaskan bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan pilihan ketika mendaftar program tersebut. Faskes bisa berupa rumah sakit, puskesmas atau klinik. 

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Jika diperlukan penanganan lebih serius bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya. Hal ini dapat dilakukan oleh siapa saja.

Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan yang ingin pindah faskes baik untuk mendapatkan penangan lebih serius atau karena pindah domisili sekarang tidak perlu mendatangi langung kantor BPJS Kesehatan. Karena proses pindah faskes sudah bisa dilakukan secara online yaitu melalui aplikasi Mobile JKN.

Lalu bagaiamana cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online? Berikut penjelasannya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (21/5/2021).

2 dari 4 halaman

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Mendaftar atau mengubah data kepesertaan kini bisa dilakukan dalam satu aplikasi bernama Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store. Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta. Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut :

1. Pilih menu pendaftaran pengguna mobile

2. Isi no. Kartu, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, no. HP, dan password

3. Kalau berhasil akan muncul notifikasi Data berhasil didaftarkan

4. Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail

5. Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi

6. Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah sudah terdaftar, klik menu ubah data peserta untuk pindah faskes BPJS Kesehatan, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan :

1. Pilih nama peserta yang akan dipindahkan kliniknya. Bagi yang sudah berkeluarga, istri dan anak otomatis masuk dalam akun yang sama. Untuk pemilik akun baru tambahkan nomor handphone, email dan alamat surat (tidak wajib) terlebih dahulu. Setelah semuanya lengkap maka selanjutnya pilih Faskes 1.

2. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan data yang ingin diubah.

3. Lalu masukkan kode verifikasi perubahan data yang telah dikirim lewat sms atau e-mail pada kolom yang ada, lalu tekan tombol Verifikasi.

4. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah disertai informasi mulai berlakunya faskes yang baru. Namun perubahan faskes secara online ini (tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan).

3 dari 4 halaman

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Offline

Selain cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online, Anda juga dapat melakukannya secara offline. Agar lebih mudah, berikut ini ada cara pindah faskes BPJS Kesehatan yang dapat Anda coba :

1. Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota dengan membawa Kartu BPJS, KK, KTP, (Khusus PNS, TNI, POLRI dan PPNPN siapkan daftar kolektif gaji), bukti bayar sampai terakhir, fotokopi buku rekening bagi Anda yang ingin pindah dari kelas 3 menjadi kelas 1 atau 2, serta Surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja.

2. Peserta mengambil nomor antrian di pelayanan loket perubahan data dan cetak kartu.

3. Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian.

4. Mengisi Faskes Tingkat Pertama yang dikehendaki dengan menuliskan nama puskesmas.

4 dari 4 halaman

6 Fitur Baru yang Sudah Bisa Dipakai di Aplikasi Mobile JKN

Semakin canggih, aplikasi mobile JKN BPJS Kesehatan telah memiliki 6 fitur baru yang sudah bisa digunakan oleh para peserta BPJS Kesehatan. Berikut 6 fitur baru tersebut :

1. Obat ditanggung: Menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS.

2. Program relaksasi tunggakan: Fitur pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran bagi peserta yang telah menunggak lebih dari enam bulan.

3. Jadwal tindakan operasi: Menampilkan informasi mengenai jadwal tindakan operasi bagi peserta.

4. Ketersediaan tempat tidur: Fitur untuk melihat ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap.

5. Konsultasi dokter: Fitur untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar. Fitur ini dikeluarkan untuk mendukung penerapan physical distancing selama pandemi.

6. Skrining mandiri Covid-19: Fitur terbaru untuk memberikan panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kes ehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan Covid-19.

Dengan tambahan fitur baru ini, Anda sebagai peserta sudah bisa melakukan banyak hal terkait kesehatan, pengobatan dan informasi fasilitas kesehatan dalam satu aplikasi dan lebih efektif.

Video Terkini