Sukses

Tujuan Hukum Islam, Pengertian, Sumber, dan Macamnya

Hukum Islam bertindak sebagai pedoman hidup.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan hukum Islam memberi manfaat bagi umat Muslim di seluruh dunia. Hukum Islam bertindak sebagai pedoman hidup yang harus dipatuhi oleh semua Muslim. Tujuan hukum Islam membantu umat Islam memahami bagaimana mereka harus menjalani setiap aspek kehidupan mereka sesuai dengan perintah Allah SWT.

Tujuan hukum Islam dapat menginformasikan setiap aspek kehidupan sehari-hari bagi seorang Muslim. Tujuan hukum Islam merupakan hukum yang kompleks. Setiap tujuan hukum Islam harus berdasarkan Al Qur'an dan hadis.

Tujuan hukum Islam melindungi kebutuhan manusia akan kehidupan duniawi dan akhirat. Berikut tujuan hukum Islam, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (23/5/2021).

2 dari 7 halaman

Pengertian hukum Islam

Hukum Islam atau syariah adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul. Hukum Islam mengatur tingkah laku yang mengikat bagi semua pemeluknya. Hukum Islam dipandang sebagai ekspresi perintah Tuhan bagi umat Islam. Dalam penerapannya, hukum Islam merupakan sistem yang menjadi kewajiban semua Muslim.

Syariah secara harfiah berarti "jalan yang bersih dan dilalui dengan baik menuju air". Makna linguistik Syariah bergema dalam penggunaan teknisnya: seperti halnya air sangat penting bagi kehidupan manusia, begitu pula kejelasan dan kebenaran Syariah adalah sarana kehidupan bagi jiwa dan pikiran.

Syariat Islam menurut bahasa berarti jalan yang dilalui umat manusia untuk menuju kepada Allah. Hukum Islam bertindak sebagai pedoman hidup yang harus dipatuhi oleh semua Muslim, termasuk salat, puasa dan sedekah kepada orang miskin.

3 dari 7 halaman

Sumber hukum Islam

Al Qur'an

Sumber hukum Islam yang pertama adalah Al Qur'an. Al Qur'an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Quran memuat kandungan-kandungan yang berisi perintah, larangan, anjuran, kisah Islam, ketentuan, hikmah dan sebagainya. Al-Quran menjelaskan secara rinci bagaimana seharusnya manusia menjalani kehidupannya.

Hadis

Hadis adalah sesuatu yang berlandaskan pada Nabi Muhammad SAW. Hukum ini didapat melalui perkataan, tindakan, dan teladan Nabi. Dalam hadis, terkandung aturan-aturan yang merinci segala aturan yang masih global dalam Alquran.

Kesepakatan ulama

Selain Al Qur'an, sumber hukum Islam yang bisa dipertimbangkan adalah kesepakatan ulama atau Ijma. Kesepakatan ulama yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai hukum Islam adalah yang terjadi di zaman sahabat Nabi.

Qiyas

Qiyas atau analogi hukum adalah alat yang ampuh untuk mendapatkan putusan untuk masalah baru. Qiyas menjelaskan sesuatu yang tidak ada dalil nashnya dalam Al quran ataupun hadis dengan cara membandingkan sesuatu yang serupa dengan sesuatu yang hendak diketahui hukumnya tersebut.

Contohnya narkoba telah dianggap tidak diperbolehkan, melalui analogi hukum dari larangan alkohol yang diatur dalam Alquran.

4 dari 7 halaman

Tujuan hukum Islam

Menurut Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 berjudul Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, tujuan hukum Islam meliputi:

Pemeliharaan akal

Tujuan hukum Islam yang pertama adalah mengembangkan dan menjaga akal. Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya.

Pemeliharaan kemuliaan

Hukum Islam menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya. Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain.

5 dari 7 halaman

Tujuan hukum Islam

Pemeliharaan jiwa

Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya. Hukum Islam telah menetapkansanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar.

Pemeliharaan keturunan

Hukum Islam menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.

6 dari 7 halaman

Tujuan hukum Islam

Pemeliharaan agama

Hukum Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya.

Pemeliharaan harta

Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus pencurian. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.

7 dari 7 halaman

Macam-macam hukum Islam

Syariah mengatur semua tindakan manusia dan menempatkannya ke dalam lima kategori. Ini meliputi hukum wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.

Wajib

Wajib adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas. Aktivitas yang berstatus hukum wajib harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Aktivitas ini bila dilaksanakan maka pelaku akan diberikan ganjaran kebaikan (pahala), sedang bila ditinggalkan maka akan menjadikan yang meninggalkannya berdosa.

Sunah

Sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib. Sunah merupakan perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan hukuman atau dosa.

Haram

Haram adalah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Makruh

Makruh adalah perbuatan yang dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.

Mubah

Mubah adalah perbuatan yang boleh dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya. Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.