Liputan6.com, Jakarta Cara daftar BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online. BPJS Kesehatan merupakan fasilitas kesehatan yang diberikan bagi seluruh warga negara Indonesia. Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa berobat dengan aman dan terjangkau.
BPJS Kesehatan sangat penting dimiliki untuk mengcover biaya kesehatan, terutama di masa pandemi. Bagi Anda yang baru ingin membuat BPJS Kesehatan secara mandiri, cara daftar BPJS Kesehatan ini penting diketahui.
Advertisement
Baca Juga
Cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Cara daftar BPJS Kesehatan ini tak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Ini membuat cara daftar BPJS Kesehatan begitu praktis, terutama di masa pandemi yang harus mengutamakan jaga jarak.
Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri kini jadi makin praktis. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (27/5/2021).
Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri
Jika Anda baru ingin membuat BPJS Kesehatan secara mandiri, Anda bisa mendaftarkannya melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut cara mengurus BPJS Kesehatan baru melalui aplikasi:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.
3. Pilih “Pendaftaran Peserta Baru” jika sama sekali belum terdaftar di BPJS.
4. Setujui syarat dan ketentuan yang tertera.
5. Masukkan NIK e-KTP. Setelah memasukkan NIK, secara otomatis akan muncul informasi mengenai anggota keluarga.
6. Isi semua data keluarga.
7. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan.
8. Masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
9. Buka email, salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.
10. Setelah berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, Anda akan mendapatkan nomor virtual account melalui email. Nomor virtual account ini digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.
11. Setelah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
Advertisement
Cara daftar BPJS Kesehatan: Aktivasi akun
Setelah resmi terdaftar BPJS Kesehatan, Anda perlu melakukan aktivasi akun untuk bisa menikmati fitur di aplikasi. Berikut cara aktivasi akun Mobile JKN:
1. Buka aplikasi, pilih menu “DAFTAR”.
2. Pilih aktivasi akun
3. Isi data yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, password, nomor hp, dan email.
Nomor kartu BPJS bisa dilihat dari nomor virtual account yang didapat untuk pembayaran iuran BPJS sebelumnya. Gantilah lima digit awal pada nomor virtual account dengan angka 00 sebagai nomor BPJS.
Misalnya, jika nomor virtual account adalah 888881123456789, maka nomor kartu BPJS adalah 001123456789.
4. Klik register
5. Buka email untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan pada aplikasi Mobile JKN.
6. Setelah berhasil, Anda bisa menggunakan seluruh fitur yang ada pada aplikasi Mobil.
Cara mengurus BPJS Kesehatan: ganti faskes
Anda juga bisa mengganti fakses kesehatan yang dimiliki. Di Aplikasi Mobile JKN, Anda bisa melakukan perpindahan fasilitas kesehatan. Perubahan ini hanya bisa dilakukan minimal 3 bulan sekali. Berikut cara mengganti faskes melalui aplikasi Mobile JKN:
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Pilih menu "ubah data peserta"
3. Klik menu FKTP, lalu pilih faskes yang diinginkan sesuai dengan provinsi, kota/kabupaten, dan nama faskes.
4. Pilih simpan.
5. Anda juga bisa melakukan hal yang sama pada faskes gigi.
Perubahan fasilitas kesehatan membutuhkan waktu satu bulan. Jadi selama satu bulan perubahan tersebut, Anda masih harus berobat di faskes yang lama.
Cara Daftar BPJS Kesehatan dari Website
1. Buka dan kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan, yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman. Setelah itu, klik Inquery kartu keluarga.
3. Setelah itu, akan muncul daftar anggota keluarga secara otomatis. Pada tahap ini, seluruh anggota keluarga akan terpilih, kemudian klik menu Proses Selanjutnya.
4. Berikutnya, akan muncul tampilan data formulir yang harus dilengkapi. Seperti nomor NPWP, kelurahan/desa, nomor HP, dan alamat tinggal.
5. Setelah itu, centang kolom pernyataan bahwa alamat yang digunakan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
6. Selanjutnya, pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan. Cari faskes dengan menggunakan kolom pencarian. Anda bisa memilih Puskesmas, klinik, atau dokter pribadi yang bekerja sama dengan layanan BPJS Kesehatan.
7. Kemudian, unggah foto dengan ukuran maksimal 50 kb, lalu klik Proses Selanjutnya.
8. Lalu akan muncul formulir data yang harus diisi dengan lengkap. Seperti peserta anggota keluarga, kelas perawatan, nomor rekening bank, nomor HP, dan alamat email.
9. Kemudian ketik kode captcha yang telah disediakan, lalu klik kirim email.
10. Buka e-mail konfirmasi. Jika Anda tidak menemukan e-mail masuk, lalu bisa periksa spam folder atau junk.
11. Klik URL aktivasi pada e-mail dan Anda akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
12. Pada tahap ini proses online sudah selesai, Anda tinggal melakukan pembayaran ke bank.
13. Tombol e-ID sudah dapat di download setelah melakukan pembayaran
Advertisement