Sukses

Macam-Macam Talak, Pengertian, Hukum, dan Rukunnya

Macam-macam talak sudah diatur dalam hukum Islam.

Liputan6.com, Jakarta Macam-macam talak sudah diatur dalam hukum Islam. Talak merupakan proses melepaskan ikatan pernikahan dalam syariat Islam. Perceraian dalam Islam, biasanya menggunakan proses macam-macam talak.

Macam-macam talak dibagi sesuai masa iddah dan dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya. Di mata Islam, macam-macam talak memiliki hukum makruh. Artinya, macam-macam talak ini boleh dilakukan, namun termasuk perbuatan yang dibenci Allah SWT.

Macam-macam talak yang sah harus memenuhi rukun talak. Berikut macam-macam talak, pengertian, hukum, dan rukunnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (27/5/2021).

2 dari 7 halaman

Pengertian talak

Talak atau dalam bahasa Arab disebut thalaq‎ adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak adalah Ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

3 dari 7 halaman

Hukum talak

Asal hukum talak adalah makruh karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt. Nabi Muhammad Saw, bersabda:

”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).

Para ulama sepakat membolehkan talak. Hukum talak menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai. Talak berhukum sunah jika suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.

Lalu ada keadaan yang menyebabkan talak menjadi haram hukumnya, yaitu menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.

4 dari 7 halaman

Rukun talak

1. Yang menjatuhkan talak adalah suami. Syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri.

2. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.

3. Ada dua macam cara menjatuhkan talak, yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).

- Cara sharih, misalnya “Saya talak engkau!” atau “Saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya.

- Cara kinayah, misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, talaknya tidak jatuh.

- Lafal dan Bilangan Talak. Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran. Adapun bilangan talak maksimal tiga kali talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa Iddahnya dan apabila masa Iddahnya telah habis harus dilakukan akad nikah lagi.

Pada talak tiga suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu.

5 dari 7 halaman

Macam-macam talak

Macam-macam talak dibagi menjadi dua yaitu, talak Raj’i dan talak Bain. Macam-macam talak ini ada berdasarkan masa iddah istri. Berikut macam-macam talak:

Talak Raj’i

Talak Raj’i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.

Talak Raj’i juga disebut talak satu dan talak dua. Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua dalam talak ini suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah. Talak ini sesuai dengan firman Allah Swt di surat al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi:

"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma´ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".

6 dari 7 halaman

Macam-macam talak

Talak Bain

Talak Bain adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.

Talak bain sughra

Talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.

Talak bain kubro

Talak bain kubro yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas istri kecuali dengan syarat :

- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;

- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;

- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.

- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.

7 dari 7 halaman

Alasan jatuhnya talak

Alasan jatuhnya talak menurut hukum Islam di antaranya adalah:

Ila’

Ila’ yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan. Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.

Lian

Lian yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : ”Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar”.

Dzihar

Dzihar yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti:”Engkau seperti punggung ibuku”. Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri. Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar.

Khulu’ (talak tebus)

Khulu’ yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain:

- istri sangat benci kepada suami;

- suami tidak dapat memberi nafkah;

- suami tidak dapat membahagiakan istri.

Fasakh

Fasakh ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yaitu:

Karena rusaknya akad nikah seperti:

- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;

- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;

- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masukIslam.

Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti:

- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baikternyata penjahat;

- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;

- suami dinyatakan hilang.

- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.

Video Terkini