Sukses

Arti Makruh dan Jenisnya yang Perlu Dipahami Umat Islam

Arti makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Liputan6.com, Jakarta Arti makruh perlu dipahami setiap umat Islam. Hal ini terkait sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta perbuatan yang disukai ataupun dibenci oleh Allah SWT. Arti makruh, mubah, wajib, sunah, dan haram tentu perlu kamu pahami.

Di samping arti wajib, sunah, dan haram yang sudah dikenali, makruh dan mubah masih banyak membuat orang-orang bingung. Oleh karena itu, hukum yang berdampak pada boleh atau tidaknya kamu mengerjakan sebuah perbuatan ini perlu dipahami. 

Arti makruh adalah suatu perkara yag jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang, namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (3/6/2021) tentang arti makruh.

2 dari 4 halaman

Hukum Islam

Sebelum mengenal arti makruh, kamu perlu mengetahui pembagian hukum dalam Islam terlebih dahulu. Hukum artinya norma (norm) atau kaidah (rule), yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia.

Dalam hukum Islam, ada lima hukum atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dalam tata cara hidup. Kelima jenis kaidah tersebut adalah al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima atau lima kualifikasi, yaitu;

1. Wajib (wajib, fardh). Hukum Islam ini dibedakan menjadi kewajiban perorangan (fardh’ain) seperti shalat dan puasa, dan kewajiban kolektif (fardh kifayah) atau pemenuhan kewajiban ini oleh sejumlah individu membebaskan individu yang lain untuk melaksanakannya, seperti shalat jenazah dan jihad.

2. Dilarang (haram). Ketika kamu melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT maka akan mendapatkan dosa dan apabila kamu meninggalkan larangan tersebut, maka Allah SWT akan memberikan pahala.

3. Dibolehkan (mubah, jaiz, ibahah).

4. Dianjurkan (sunnah, mandub, mustahab).

5. Tidak disukai (makruh).

3 dari 4 halaman

Arti Makruh

Arti makruh secara bahasa adalah mubghod atau yang dibenci. Arti karuh adalah sebuah hukum yang menganjurkan kamu untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Arti makruh adalah bila kamu tidak melakukan perbuatan tersebut, maka akan mendapatkan pahala, sedangkan bila kamu melakukannya, maka tidak akan berdosa pula.

Arti makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakannya. Contoh perbuatan makruh ini di antaranya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan ketika akan berwudhu di siang hari saat Ramadhan, karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan.

Selain itu, perbuatan makruh lainnya termasuk makan bawang (karena baunya), merokok, dan berbagai perbuatan yang sekiranya dapat mengganggu orang lain.

Arti makruh ini juga acap kali tertukar dengan mubah, padahal makna keduanya berbeda. Mubah adalah hukum yang sifatnya paling netral. Mubah besifat netral karena hukum ini boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Bila dilakukan mendapat pahala, sementara saat ditinggalkan tidak mendapat dosa. Menurut Ulama, hukum mubah adalah perbuatan yang condong dianjurkan, tetapi tidak ada jaminan pahala.

4 dari 4 halaman

Jenis Makruh

Setelah memahami arti makruh, kamu juga perlu mengenali jenis-jenisnya. Jenis makruh terbagi menjadi dua, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.

1. Makruh Tahrim

Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Makruh tahrim yaitu tuntutan meninggalkan suatu perbuatan secara pasti tetapi dalil yang menunjukkannya bersifat zhanni. Makruh tahrim ini kebalikan dari wajib sekaligus juga kebalikan arti fardhu dikalangan jumhur ulama. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.

Contoh lainnya, salat sunnah mutlak yakni salat sunnah atau salat tanpa sebab tertentu usai salat Subuh atau salat Ashar. Hal ini masuk ke dalam kategori makruh tahrim seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Pandangan ini juga dipegang oleh Madzhab Syafi’i.

2. Makruh Tanzih

Sementara itu, makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Makruh tanzih ini kebalikan dari hukum mandub. Contohnya memakan daging kuda saat waktu perang. Contoh lainnya adalah minum sambil berdiri, mengipasi makanan panas, memulai sesuatu serba kiri, serta meninggalkan amalan yang dianjurkan.

 

Perbedaan Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih

Orang yang melanggar larangan makruh tahrim diancam dengan dosa, sedangkan orang yang melanggar larangan makruh tanzih tidak mendapat ancaman dosa.

Artinya: “Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).

Selain itu, makruh tahrim juga sering kali disamakan dengan haram. Perbedaan dari makruh tahrim dan haram terletak pada karakter sumber dalilnya. Apabila larangan sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka hal  terlarang tersebut masuk ke dalam makruh tahrim. Akan tetapi saat larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak bisa ditakwil, maka hal terlarang itu termasuk haram.