Liputan6.com, Jakarta Cara aktivasi EFIN penting jika Anda ingin mengisi SPT secara online. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Cara aktivasi EFIN sangatlah mudah dan cepat.
Baca Juga
Sebelum melakukan cara aktivasi EFIN, penting untuk mengetahui cara permohonan EFIN. Cara aktivasi EFIN harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan secara online. Dengan cara aktivasi EFIN, Anda bisa mengisi SPT tahunan secara mandiri di rumah.
Advertisement
Cara aktivasi EFIN merupakan langkah awal untuk melakukan transaksi atau pengisian elektronik di situs Ditjen Pajak. Berikut cara aktivasi EFIN, lengkap dengan permohonanya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(4/6/2021).
Apa itu EFIN?
Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik yang berkaitan dengan perpajakan di Ditjen Pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Dengan EFIN wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di kantor pelayanan pajak (E-Filling). EFIN menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke sistem pajak online. Dengan melaporkan pajak secara online atau E-Filling, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. EFIN yang dimiliki tiap wajib pajak berlaku untuk seumur hidup. Jadi simpan EFIN dengan baik dan jangan sampai lupa.
Advertisement
Fungsi dan manfaat memiliki EFIN
EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Fungsi dan manfaat EFIN di antaranya adalah:
- Dengan e-FIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- e-FIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
- Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Cara mendapatkan EFIN
Sebelumnya, untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak perlu datang langsung ke kantor pajak. Namun, selama masa pandemi, Ditjen Pajak makin mempermudah pengajuan EFIN. Cara mendapatkan EFIN saat ini bisa dilakukan secara online. Anda cukup mengirimkan syarat yang diminta ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai NPWP terdaftar. Satu email wajib bajak hanya bisa digunakan untuk memohon satu EFIN.
Berikut cara mendapatkan EFIN secara online:
1. Cari tahu alamat email resmi KPP Anda. KPP ini harus sesuai KPP tempat Anda membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.
4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.
5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
6. Kirim
7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan Anda bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Advertisement
Cara aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan aktivasi dengan registrasi di situs DJP online. Berikut cara aktivasi EFIN:
1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
2. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit.
3. Setelah itu kamu akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar.
4. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password.
5. Lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat.
Cara mendapatkan kembali EFIN yang lupa
Karena EFIN bersifat seumur hidup bagi wajib pajak, EFIN harus benar-benar disimpan dengan benar. Tapi, tak perlu khawatir jika suatu saat Anda kehilangan EFIN. Anda masih bisa mengajukan permohonan lupa EFIN ke Ditjen Pajak.
Jika di tahun sebelumnya Anda sudah memiliki EFIN dan Anda lupa EFIN tersebut, Anda juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, Anda juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mengajukan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:
1. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.
2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.
3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif.
4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.
5. Lampirkan foto selfie Anda yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.
6. Kirim.
7. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.
Panduan meminta EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan livechat di www.pajak.go.id
Advertisement