Liputan6.com, Jakarta Cara membuat faktur pajak perlu mengikuti langkah-langkah yang tepat. Hal ini tentunya harus dipahami oleh para pengusaha, terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Kena Pajak setiap tahunnya diwajibkan membuat faktur pajak ini.
Faktur pajak ini berguna sebagai bukti bahwa PKP telah memungut pajak untuk setiap transaksi yang ada. Terutama yang melibatkan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak dibuat langsung oleh PKP dari setiap penyerahan BKP ataupun JKP.
Advertisement
Baca Juga
Cara membuat faktur pajak bisa dibuat secara manual dan elektronik atau disebut juga e-faktur. Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dilaporkan dalam bentuk laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (16/6/2021) tentang cara membuat faktur pajak.
Cara Membuat Faktur Pajak
Cara membuat faktur pajak sebenarnya tidak begitu sulit. Langkah pertama ini adalah mengisi data PKP dan pembeli. Kamu tinggal mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Sebelum memulai pengisian data, minta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Nomor Pokok Wajib Pajak kamu terdaftar. NSFP kini bisa didapatkan melalui pengajuan online.
2. Setelah memiliki NSFP, kamu bisa memulai untuk membuat kolom-kolom yang berisi data PKP, data pembeli, data barang atau jasa, serta kolom tanda tangan sebagai validasi.
3. Kamu bisa membuatnya dengan Microsoft Excel atau mencari template faktur pajak yang sesuai dengan kebutuhan. Data PKP dan pembeli yang harus diisi adalah nama, alamat, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Advertisement
Cara Membuat Faktur Pajak
Cara membuat faktur pajak berikutnya adalah mengisi data barang atau jasa yang diserahkan. Kamu tinggal mengikuti langkah-langkah berikut:
4. Mengisi data barang atau jasa yang diserahkan. Data Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus diisi ke dalam faktur pajak adalah nama dan jenis barang, harga, potongan harga jika ada, metode pembayaran yang bisa berupa tunai atau termin, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterapkan.
5. Mencantumkan nomor urut. Nomor urut ini dihitung dari mulai nomor 1 setiap awal Masa Pajak yang dimulai dari bulan Januari setiap tahunnya.
Bagi perusahaan yang baru saja dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, nomor faktur pajak dihitung dari mulai nomor 1 untuk transaksi pertama setelah pengukuhan.
Cara Membuat Faktur Pajak
Cara membuat faktur pajak berikutnya adalah mengisi data barang atau jasa secara lebih rinci. Kamu tinggal mengikuti langkah-langkah berikut:
6. Data pertama harus dicantumkan adalah nama dan harga jual.
7. Setelah itu, isi jenis pembayaran yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka cantumkan uang muka dan sisa pembayaran yang harus dilakukan.
8. Penghitungan PPN sebesar 10% dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak atau harga jual barang dan jasa dalam transaksi. Jika yang diperjualbelikan merupakan barang mewah, PPN yang dikenakan adalah PPN khusus barang Mewah atau PPNBM.
9. Terakhir tanda tangan. Tanda tangan yang menjadi bukti validasi faktur pajak harus dibubuhkan oleh pejabat perusahaan yang telah ditunjuk pada saat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Kamu bisa membuat faktur pajak dengan mencari template faktur pajak untuk Microsoft Excel yang sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan perusahaan.
Advertisement
Waktu dan Fungsi Pembuatan Faktur Pajak
Waktu Pembuatan Faktur Pajak
Cara membuat faktur pajak tentunya harus dilakukan pada waktunya. Menurut pasal 13 ayat 1(a) Undang Undang PPN tahun 1984, waktu pembuatan faktur pajak diatur sebagai berikut:
- Saat BKP atau JKP diserahkan dari PKP ke pembeli.
- Saat penerimaan pembayaran atas BKP atau JKP, bahkan jika pembayaran diterima sebelum BKP atau JKP diserahkan.
- Saat penerimaan sebagian pembayaran terutama jika transaksi dilakukan dalam termin tertentu.
Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP, karena dengan adanya faktur pajak PKP memiliki bukti bahwa ia telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sama pentingnya dengan laporan SPT yang dilakukan setiap tahun, faktur pajak akan menjadi bukti pungutan pajak oleh pengusaha. Hasil pungutan pajak tersebut nantinya akan disetorkan ketika pengusaha membuat laporan tahunan.
Faktur pajak dapat dibetulkan. Jadi jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. Jika tidak dilakukan pembetulan sama sekali, maka hal ini akan merugikan PKP yakni pada saat auditor memeriksa pajak PKP.
Pada e-faktur, tanda tangan pejabat pajak perusahaan digantikan dengan kode unik berupa QR Code. Ini berfungsi sebagai validasi faktur pajak dan sah sebagai bukti pemungutan pajak. Sejak tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia sudah mewajibkan penggunaan e-faktur secara nasional.