Sukses

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Berdasarkan Jenisnya, Bisa Secara Online

Cara mengisi SPT tahun pribadi ini perlu diikuti mulai dari membuat e-FIN, daftar dan aktivasi akun, hingga mengisi e-Filing.

Liputan6.com, Jakarta Cara mengisi SPT tahunan pribadi jadi lebih mudah dengan adanya layanan online. Namun, kamu tetap perlu mengetahui berbagai proses mengisi pelaporan pajak ini, agar tidak salah. Langkah-langkah tersebut perlu diikuti dengan saksama.

Kamu bisa melapor SPT Pajak ini dengan mudah melalui e-filing. SPT Pajak secara online atau e-Filing ini membuat kamu lebih mudah dan cepat mengurus pelaporan pajak tanpa perlu datang ke kantor Ditjen Pajak. 

Cara mengisi SPT tahun pribadi ini perlu diikuti mulai dari membuat e-FIN, daftar dan aktivasi akun, hingga mengisi e-Filing. Semua langkah-langkah tersebut harus kamu ikuti dengan benar agar pelaporan pajak berhasil.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (21/6/2021) tentang cara mengisi SPT.

2 dari 5 halaman

Jenis SPT Tahunan Pribadi

Sebelum mengenali cara mengisi SPT tahunan pribadi, kamu perlu memahami jenis-jenisnya terlebih dahulu. Ada beberapa jenis SPT tahunan PPH orang pribadi. Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, di antaranya 1770 SS, 1770 S, dan 1770. 

1770SS diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan <Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

1770S diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan >Rp 60 juta per tahun, sedangkan 1770 diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan baik <Rp 60 juta atau >Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT ini juga diperuntukkan bagi wajib pajak non pegawai.

3 dari 5 halaman

Cara Membuat e-FIN

Sebelum mengikuti cara mengisi SPT Tahunan pribadi, kamu perlu menyiapkan berbagai persyaratannya terlebih dahulu. Pastikan kamu sudah memperoleh Electronic Filing Identity Number (e-FIN).

1. Apabila belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.

2. Siapkan persyaratannya, yaitu WP (wajib pajak) tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.

3. Kemudian isikan data diri ke dalam formulir yang telah disediakan. Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP.

Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi SPT Tahunan pribadi secara online.

4 dari 5 halaman

Cara Daftar dan Aktivasi Akun di Situs Pajak

Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi SPT tahunan pribadi. Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id.

Cara daftar dan aktivasi akun adalah sebagau berikut:

1. Setelah halaman depan situs e-filing terbuka, lihat ke bagian kanan atas, di situs terdapat tombol “Registrasi”.

2. Klik tombol tersebut dan masukkan data-data kamu, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing.

3. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol “Daftar”.

4. Kamu akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”. Klik link aktivasi tersebut, dan akun kamu pun telah aktif.

5. Setelah aktif, kamu sudah dapat memulai cara mengisi SPT tahunan Pribadi melalui situs pajak.

5 dari 5 halaman

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan Mengisi e-Filing

Setelah mengaktifkan akun, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online. Bagi kamu yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS, sedangkan bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.

Cara mengisi SPT tahunan pribadi adalah sebagai berikut:

1. Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Lalu pilih buat SPT. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini kamu akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.

2. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika kamu baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.

3. Kemudian, kamu akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.

4. Cara mengisi SPT tahunan pribadi secara online berikutnya adalah mengisi pajak final. Di sini kamu akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).

Misal jika mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadiah sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, kamu bisa mengosongi kolom ini.

5. Klik berikutnya, setelah ini kamu diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.

6. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju.

7. Klik berikutnya. Kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.

8. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”). Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.

9. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.”

10. SPT sudah terkirim. Segera buka email, dan kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.