Liputan6.com, Jakarta Sepekan terakhir jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bantul terus meningkat. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul pada Selasa (22/6/2021), total kasus terkonfirmasi positif mencapai 17.842 kasus.
Guna mengendalikan penyebarannya, Pemkab Bantul kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan PPKM Mikro kali ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Baca Juga
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 15/INSTR/2021 yang diterbitkan pada 15 Juni 2021. Pemkab Bantul mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait wisata hingga kegiatan kemasyarakatan.
Advertisement
Aturan baru untuk tempat wisata yakni Pemkab Bantul menutup sementara tempat wisata yang dikelola oleh Pemerintah setempat. Penutupan ini berlaku setiap akhir pekan, atau pada hari Sabtu dan Minggu mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Jam buka tempat wisata juga dibatasi mulai pukul 05.00-20.00 WIB dan pengunjung tempat wisata di Bantul juga dibatasi hingga 50% atau setengah dari kapasitas normal.
Selain itu, pengelola tempat wisata wajib melakukan pemantauan demi mencegah kerumunan serta diwajibkan membentuk Satgas Covid-19.
Kegiatan Hajatan Dilarang
PPKM Mikro juga mengatur penundaan pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasawisma dan PKK.
Untuk acara upacara kematian (layatan atau doa bersama), pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, dan menyegerakan pemakaman jenazah, sedangkan untuk doa bersama dilakukan terbatas oleh keluarga inti.
"Pada kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya agar ditiadakan selama berlakunya instruksi bupati tentang PPKM mikro tersebut," demikian isi instruksi Bupati Bantul
Sementara untuk kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran dan adat istiadat sejenis dilarang pelaksanaannya di wilayah RT zona merah dan zona orange. Akan tetapi, di wilayah zona hijau dan kuning kegiatan tersebut boleh digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi tamu dengan kapasitas 50 orang.
"Masyarakat yang berada di lingkungan RT zona orange dan zona merah agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing. Kegiatan peribadatan rutin di tempat ibadah pada wilayah RT zona hijau dan zona kuning dapat dilakukan untuk lingkungan sekitar dan paling banyak 50%. Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan,” bunyi isi instruksi Bupati Bantul yang dikutip dari laman resmi Instagram Pemerintah Bantul pada Rabu (23/6).
Guna mengoptimalkan penerapan instruksi tersebut, Pemerintah Bantul juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas), dan melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).
Advertisement