Sukses

8 Tujuan Nikah Menurut Al Qur'an dan Hadis, Ketahui Hukumnya

Menikah merupakan penyempurna ibadah.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan nikah dalam Islam tercantum dalam Al Qur'an dan hadis. Menikah merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Bagi umat Islam, menikah adalah ibadah terlama di dunia.

Pernikahan adalah awal sebuah keluarga dan merupakan komitmen seumur hidup. Tujuan nikah memberi rasa tanggung jawab dan lebih dari sekadar penyatuan fisik. Menikah juga merupakan persatuan spiritual dan emosional. Tujuan menikah dapat mencerminkan kesatuan Allah SWT dengan umatnya.

Tujuan nikah pastinya punya makna baik bagi yang melaksanakannya. Tujuan nikah ini bisa ditemukan di Al Qur'an dan hadis. Ini membuktikan bahwa pernikahan merupakan sebuah ibadah yang terikat dalam hukum Islam.

Tujuan nikah dalam Islam memberi hikmah tersendiri. Berikut tujuan nikah dari Al Qur'an dan hadis, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(28/6/2021).

2 dari 7 halaman

Tujuan nikah secara umum

Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang pernikahan, pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Pernikahan adalah salah satu media untuk mengembangkan keturunan dan penyaluran insting untuk melakukan relasi seksual. Pernikahan dalam Islam dinilai sebagai sebuah ikatan yang kokoh dan sebuah komitmen yang menyeluruh terhadap kehidupan, masyarakat dan manusia untuk menjadi seseorang yang terhormat.

3 dari 7 halaman

Tujuan nikah menurut Al Qur'an dan hadis

Mengikuti Perintah Allah SWT

Tujuan nikah dalam Islam yang paling utama adalah menjalankan perintah Allah. Ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur Ayat 32).

Memperoleh Ketenangan

Menikah juga memiliki tujuan agar memperoleh ketenangan hati. Ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia ciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS al-Rum [30]: 21).

4 dari 7 halaman

Tujuan nikah menurut Al Qur'an dan hadis

Mendapat keturunan

Tujuan pernikahan dalam Islam termasuk mendapatkan keturunan. Ini merupakan salah satu jalan investasi di akhirat, selain beribadah, termasuk pula keturunan yang sholeh/sholehah. Tujuan nikah ini tercatat dalam Al Qur'an yang berbunyi:

"Allah menjadikan kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?." (QS. An-Nahl ayat 72).

Penyenang hati

Tujuan menikah dalam Islam selanjutnya sebagai penyenang hati, membentuk pasangan suami-istri yang bertakwa pada Allah SWT. Pernikahan mampu memicu rasa kasih dan menciptakan insan yang takwa. Bersama memperjuangkan nilai-nilai kebaikan dan bermanfaat bagi orang lain.

"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa." (QS. Al-Furqon ayat 74).

5 dari 7 halaman

Tujuan nikah menurut Al Qur'an dan hadis

Membangun generasi beriman

Pernikahan juga bertujuan untuk membangun generasi beriman. Bertanggung jawab terhadap anak, mendidik, mengasuh, dan merawat hingga cukup usia. Jalan ibadah sekaligus sedekah yang menjadi bekal di akhirat kelak. Hal ini sesuai dengan ayat Al Qur'an yang berbunyi:

"Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (QS. At-Thur ayat 21).

Separuh ibadah

Seseorang yang menikah dianggap telah menyempurnakan ibadahnya. Menikah diibaratkan sebagai separuh ibadah. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:

"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).

6 dari 7 halaman

Tujuan nikah menurut Al Qur'an dan hadis

Sunah Rasulullah

Tujuan menikah ini sudah banyak disebutkan masyarakat. Tujuan utama pernikahan dalam Islam ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat. Ini merupakan sunah yang dianjurkan oleh Rasulullah. Berikut hadisnya:

"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).

Menguatkan ibadah

Ikatan suci yang bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri, serta terhindar dari hal-hal yang dilarang agama. Menikah membantu membentengi diri dari perbuatan keji dan merendahkan martabat, salah satunya zina. Ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:

"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya." (HR. Bukhari No. 4779).

 

7 dari 7 halaman

Hukum menikah dalam Islam

Dalam fikih Islam, hukum menikah dibagi berdasarkan kondisi dan faktor pelakunya. Menurut As-Sayyid Sabiq, hukum pernikahan adalah:

Wajib

Pernikahan wajib bagi orang yang sudah mampu menikah, memiliki nafsu mendesak, dan takut terjerumus dalam perzinaan.

Sunah

Pernikahan berhukum sunah jika orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina.

Haram

Nikah bisa jadi haram ketika seseorang tidak mampu memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunya pun tidak mendesak.

Makruh

Hukum makruh dalam pernikahan terjadi ketika seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja kepada istrinya. Walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat.

Mubah

Nikah bisa berhukum mubah jika orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mengharamkan untuk menikah.