Liputan6.com, Jakarta Karantina dan isolasi merupakan langkah penting untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Tren peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa minggu terakhir meningkatkan keterisian tempat tidur rumah sakit di berbagai daerah. Ini membuat orang dalam kriteria tertentu diberi pilihan melakukan karantina dan isolasi mandiri di rumah.
“Tidak semua pasien COVID-19 harus ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lanjut. Pasien dengan gejala berat dan sedang yang berhak didahulukan untuk mendapatkan penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif di rumah sakit” ungkap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/06/2021).
Advertisement
Baca Juga
Karantina dan isolasi mandiri ini juga harus sesuai dengan panduan dan ketentuan Kemenkes. Bagi masyarakat yang bisa melakukan isolasi mandiri, maka harus melakukan persiapan dan mengikuti prosedur sesuai dengan pedoman.
“Pemerintah mendukung upaya ini dengan catatan masyarakat berkomitmen menjalankan prosedur isolasi mandiri dengan baik di bawah pengawasan puskesmas yang merupakan bagian dari posko,”ujar Wiku.
Berikut tata cara isolasi mandiri menurut Kemenkes, kriteria, dan ketentuannya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(28/6/2021).
Kapan seseorang harus melakukan karantina dan isolasi?
Menurut Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Pencegahan COVID-19, karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.
Karantina harus dimulai segera setelah seseorang diinformasikan tentang statusnya sebagai seorang kontak erat, idealnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan dalam waktu tidak lebih dari 48 jam sejak kasus indeks terkonfirmasi.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada harikelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi.
Isolasi dilakukan sejak seseorang suspek mendapatkan perawatan di Rumah Sakit atau seseorang dinyatakan terkonfirmasi COVID-19, paling lama dalam 24 jam sejak kasus terkonfirmasi.
Advertisement
Kriteria orang yang bisa melakukan isolasi mandiri
Masih menurut Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, karantina dan isolasi mandiri, dapat dilakukan di rumah masing-masing jika syarat klinis DAN syarat rumah sebagai berikut dapat dipenuhi:
Syarat klinis:
1) Usia <45 tahun; dan
2) Tidak memiliki komorbid; dan
3) Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat rumah:
1) Dapat tinggal di kamar terpisah; dan
2) Ada kamar mandi di dalam rumah.
Ketentuan lainnya meliputi:
- Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kontak erat/kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit dapat menjalani karantina di shelter karantina desa/kelurahan.
- Jika semua orang yang tinggal serumah merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19 maka kontak erat dapat melakukan karantina di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
- Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kasus terkonfirmasi COVID-19 dapat menjalani isolasi di shelter isolasi desa/kelurahan.
- Jika semua orang yang tinggal serumah terkonfirmasi COVID-19 maka pasien dapat melakukan isolasi di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Ketentuan karantina dan isolasi mandiri menurut Kemenkes
Menurut Kemenkes dalam informasi yang diberikannya di akun Instagram @kemenkes_ri, adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga lain di rumah. Ketentuan ini meliputi:
- Ventilasi dan pencahayaan yang baik
- Kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh
- Gunakan alat makan/minum/mandi terpisah
- Kamar tidur terpisah
- Hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu
- Gunakan masker dengan benar
- Cuci tangan dengan sabun
- Jaga jarak
- Disinfektan/bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala
- Tangani sampah dengan hati-hati
- Lakukan pemantauan gejala harian
- Koordinasi dengan puskesmas
- Jika muncul gejala atau semakin parah, lapor petugas
- Orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3M.
Advertisement
Prinsip isolasi mandiri di rumah
Menurut Panduan Protokol Kesehatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, prinsip isolasi mandiri di rumah harus meliputi:
1. Tempatkan dalam ruangan tersendiri.
2. Batasi pergerakan/minimalisasi berbagi ruangan yang sama.
3. Pisahkan alat makan/alat mandi/peralatan ibadah.
4. Dilarang makan bersama anggota keluarga.
5. Terapkan perlindungan pribadi (menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, mencuci perlengkapan pribadi, dan membersihkan permukaan benda).
6. Batasi diri berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Saat isolasi mandiri di rumah, perhatikan hal berikut ini:
1. Sediakan resep dan obat-obatan selama 2 (dua) minggu, makanan, dan kebutuhan pokok lain.
2. Maksimalkan penggunaan telepon seluler untuk komunikasi dengan keluarga dan kerabat.
3. Tetapkan rencana mengerjakan pekerjaan rumah dan pemenuhan kebutuhan dasar keluarga.
4. Ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi di luar rumah.
5. Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif.
6. Apabila membutuhkan layanan konseling, segera hubungi layanan keluarga, diantaranya SEJIWA Nomor 119 Ext 8, UPTD PPA, Puspaga.