Sukses

Tujuan HAM bagi Manusia, Pengertian, Jenis, dan Pelanggarannya

Tujuan HAM sangat penting dalam kehidupan manusia.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan HAM sangat penting dalam kehidupan manusia. Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak dasar manusia yang dimiliki manusia tanpa adanya perbedaan. Tujuan HAM adalah seperangkat prinsip yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan.

Tujuan HAM dapat mewujudkan nilai-nilai kunci dalam masyarakat seperti keadilan, martabat, kesetaraan dan rasa hormat. HAM adalah sarana perlindungan yang penting bagi manusia. Tujuan HAM memberi seseorang kekuatan dan memungkinkannya untuk berbicara dan menentang perlakuan buruk.

Tujuan HAM sama untuk semua orang di mana pun – pria dan wanita, tua dan muda, kaya dan miskin, terlepas dari latar belakang, tempat tinggal, atau apa yang diyakini. Ini membuat tujuan HAM bersifat universal.

Berikut tujuan HAM, pengertian dan jenisnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(29/06/2021).

2 dari 7 halaman

Pengertian HAM

HAM merupakan hak dasar atau hak pokok yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan bawaan sejak lahir sehingga orang lain tak memiliki hak untuk melanggarnya. HAM bersifat universal di mana ia berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.

Menurut PBB, HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya. Menurut UU No. 39/1999 tentang HAM, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.

3 dari 7 halaman

Tujuan HAM

Menurut PBB, tujuan utama HAM adalah memastikan seorang manusia akan mampu mengembangkan dan menggunakan sepenuhnya kualitas manusia seperti kecerdasan, bakat, dan hati nurani serta memuaskan kebutuhan spiritual dan lainnya.

Melindungi hak manusia

Tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa manusia harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup.

Artinya, untuk mencapai tujuan HAM ini manusia harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, menerima pendidikan, bekerja, mempraktikkan ajaran agamanya, berbicara dalam bahasanya sendiri, dan hidup dengan damai.

Melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan

HAM juga bertujuan adalah sebagai alat untuk melindungi manusia dari kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM mengembangkan sikap saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

4 dari 7 halaman

Jenis-jenis HAM

Hak Asasi Pribadi

Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contohnya, hak kebebasan menyampaikan pendapat, hak kebebasan untuk menjalankan peribadatan serta daalam memeluk agama, hak kebebasan untuk bepergian, hak kebebasan untuk memilih serta aktif dalam suatu organisasi.

Hak Asasi Politik

Hak ini terkiat dengan kehidupan berpolitik seseorang. Ini seperti hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai politik atau ikut kegiatan pemerintah.

Hak Asasi Hukum

Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu hak mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.

Hak Asasi Ekonomi

Hak dalam membeli memiliki serta menjual dan dalam memanfaatkan sesuatu. Contoh hak asasi ekonomi: hak asasi ekonomi dalam kebebasan membeli, hak asasi ekonomi untuk kebebasan dalam mengadakan serta melakukan perjanjian atau kontrak, hak asasi ekonomi untuk kebebasan memiliki sesuatu dan hak asasi ekonomi tentang kebebasan mempunyai pekerjaan yang layak.

Hak Asasi Peradilan

Hak ini bagaimana tiap individu mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.

Hak Asasi Sosial Budaya

Ini terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Bisa mendapatkan pengajaran atau mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

5 dari 7 halaman

Pelanggaran HAM

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Singkatnya, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

Macam-macam pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM ringan.

6 dari 7 halaman

Macam pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM ringan

Pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Macam-macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.

Macam-macam pelanggaran HAM ringan di antaranya seperti:

1. Melakukan penganiayaan

2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang

3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara

4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.

7 dari 7 halaman

Macam pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat merujuk pada beratnya akibat yang timbul dari perbuatan pidana tersebut terhadap raga, jiwa, martabat, peradaban, dan sumberdaya kehidupan manusia. Ada dua macam pelanggaran berat, yaitu genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Genosida

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

1. Membunuh anggota kelompok.

2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akanmengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.

4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok.

5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan kemanusiaan

Dalam pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

1. Pembunuhan.

2. Pemusnahan.

3. Perbudakan.

4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

6. Penyiksaan.

7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9. Penghilangan orang secara paksa, atau

10. Kejahatan apartheid.