Sukses

Tujuan Nasional Indonesia Menurut UUD 1945, Lengkap dengan Penjabaran

Tujuan nasional pasti dimiliki oleh setiap negara,

Liputan6.com, Jakarta Tujuan nasional pasti dimiliki oleh setiap negara, tak terkecuali Indonesia. Tujuan nasional menjadi dasar dalam menjalankan sebuah negara. Indonesia memiliki tujuan nasionalnya sendiri yang sudah ada sejak awal kemerdekaan. 

Tujuan nasional biasanya terkait dengan pembangunan sosial, ekonomi, hingga militer. Tujuan nasional mengacu pada tujuan dan ambisi negara berdaulat , baik itu ekonomi, militer, budaya, atau lainnya. Bagi sebuah negara, penting merumuskan tujuan negara tersebut berdiri.

Letak geografis, sejarah, masyarakat, dan pengaruh penguasai bisa menengaruhi tujuan nasional sebuah negara. Bagi warga Indonesia, tujuan nasional termasuk wawasan nusantara yang penting dipahami. Berikut tujuan nasional Indonesia, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(2/7/2021).

2 dari 7 halaman

Tujuan nasional Indonesia

Tujuan nasional adalah rasionalitas pemerintahan yang mengacu pada tujuan dan ambisi negara berdaulat, baik itu ekonomi, militer, budaya, atau lainnya. Tujuan nasional seringkali dianggap sebagai pengejaran kekuasaan, keamanan, dan kekayaan.

Tujuan nasional Indonesia sendiri tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia empat. Tujuan nasional Republik Indonesia tersebut berbunyi:

“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum,Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dapat disimpulkan tujuan Negara Republik Indonesia adalah tujuan perlindungan,kesejahteraan,pencerdasan,dan pedamaian.

Jadi, dapat disimpulkan dari alinea ke-4 tersebut, tujuan nasional Indonesia terdiri dari 4, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3 dari 7 halaman

Tujuan nasional Indonesia: perlindungan

Tujuan nasional ini terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “Melindungi setiap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Tujuan perlindungan mengacu pada segala sesuatu yang wajib dilindungi negara. Ini meliputi semua komponen yang membentuk bangsa Indonesia, mulai dari rakyat, kekayaan alam, serta nilai-nilai bangsa yang patut dipertahankan.

Tujuan perlindungan bisa dilihat dalam bentuk hak-hak yang diberikan tiap warga negara. Hak warga negara Indonesia sendiri telah tercantum dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak asasi manusia, hak mendapatkan pekerjaan, hak perlindungan hukum yang sama, hak memperoleh pendidikan,dan lain sebagainya.

Selain itu, tujuan perlindungan juga bukan hanya tugas Negara atau pemerintah. Peran warga Negara juga dibutuhkan dalam melindungi bangsa. Wujud membela Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga Negara itu sendiri. Salah satu wujud sederhana dalam melindungi bangsa adalah dengan memiliki rasa cinta tanah air dan bela Negara.

4 dari 7 halaman

Tujuan nasional Indonesia: kesejahteraan

Tujuan nasional selanjutnya adalah kesejahteraan. Tujuan kesejahteraan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “untuk memajukan kesejahteraan umum” Parameter kesejahteraan di Indonesia memiliki 3 unsur dan merupakan syarat yang paling minimal dan subjektif.

Apabila ketiganya terpenuhi, maka masyarakat dapat dikatakan sejahtera. Unsur-unsur tersebut adalah sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (tempat tinggal). Kesejahteraan umum juga tidak hanya mencakup tentang kesejahteraan ekonomi dan materi, namun kesejahteraan lahir dan batin. kesejahteraan lahir dan batin antara lain adalah terciptanya rasa aman, gotong royong, saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing individu, masyarakat yang makmur,adil dan setara.

5 dari 7 halaman

Tujuan nasional Indonesia: pencerdasan

Tujuan nasional pencerdasan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” tujuan dari pencerdasan ini adalah memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan yang layak dan berkualitas. Sejak kemerdekaan pemerintah telah mengupayakan agar Indonesia bebas dari buta huruf dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Mencerdaskan bangsa merupakan tugas negara, pemerintah, dan masing-masing individu untuk berusaha meraih jenjang pendidikan yang terbaik. Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas, pembangunan dan kemajuan negara akan semakin mudah dicapai.

6 dari 7 halaman

Tujuan nasional Indonesia: perdamaian

Tujuan nasional ketertiban dan perdamaian terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi: “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …” Perdamaian merupakan cita-cita semua negara. Istilah “damai” dalam ilmu politik terdapat 2 macam, yaitu perdamaian didalam negeri dan damai dan perdamaian diluar negeri.

Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan pemerintahan Indonesia. Pemerintah dapat membuat kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Sehingga rakyat Indonesia dapat merasakan kesejahteraan di Negara Indonesia dan benar-benar tercipta pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

7 dari 7 halaman

Fungsi negara

Melaksanakan Penertiban

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.

Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

Fungsi Keadilan

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.