Sukses

Lima Wanita Ini Terekam Nongkrong di Tepi Lantai 6 Apartemen, Diciduk Polisi

Kelima wanita itu langsung diciduk oleh polisi setempat.

Liputan6.com, Jakarta Beredar sebuah video di media sosial Facebook, empat orang wanita terekam kamera sedang berada di langkan lantai 6. Untuk diketahui, langkan bisa diartikan sebagai pagar penghalang yang dirancang untuk menahan penghuni agar tidak terjatuh.

Sebuah video yang menunjukkan empat wanita sedang duduk di langkan di luar sebuah apartemen di Johor Bahru, Malaysia telah meresahkan penghuni sekitar apartemen. Selain mengganggu, aksi tersebut juga berbahaya. Video tersebut tampaknya diambil oleh seseorang di blok terdekat.

Video viral tersebut diunggah di grup Facebook dengan nama akun Halim Selamat. Menurut video yang diunggah ke grup Facebook Anak Johor tersebut, para wanita terlihat di langkan dengan pakaian santai dan terlihat ada beberapa botol minuman.

Dilansir Liputan6.com dari Mother Ship, berikut ulasan lengkap kejadian yang dilakukan oleh lima orang wanita yang nongkrong di langkan apartemen di lantai enam, Rabu (7/7/2021).

 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Berasal dari Indonesia

Dari judul dalam unggahan Facebook, pengunggah menulis pada keterangan bahwa para wanita itu ingin mendapatkan udara segar. Keempat wanita itu tampak asyik sebelum polisi datang untuk menciduk mereka. Tembakan yang keras dari polisi membuat salah satu dari mereka berdiri.

Lima orang wanita pun tertangkap. Melansir dari Media Malaysia The Star, lima wanita tersebut berasal dari Indonesia. Empat dari mereka muncul di video, dan yang kelima adalah penghuni unit.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 waktu setempat pada Minggu, 4 Juli, di lantai enam gedung 10 lantai yang terletak di Taman Sri Bayu Puteri, Johor. Kasus itu pun diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian setempat.

3 dari 3 halaman

Terjerat Pasal Membahayakan Keselamatan Jiwa atau Pribadi

Diketahui, para tersangka yang terciduk berusia 20 hingga 26 tahun, kata polisi, dan pemeriksaan latar belakang mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan memiliki dokumen perjalanan yang valid. Melansir Thestar.com, para wanita itu ditangkap pada pukul 12.10 malam pada Senin 5 Juli 2021.

Kasus ini sedang diselidiki dan pelaku dijerat dengan Pasal 336 KUHP, karena membahayakan keselamatan jiwa atau pribadi, dengan hukuman penjara tidak lebih dari tiga bulan atau denda RM500 atau setara Rp 1,7 juta.

Saat ini, Malaysia sedang dalam pembatasan sosial sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Bisnis pun banyak yang telah ditutup dan tentu membawa banyak dampak di setiap sisi kehidupan.

 

Â