Sukses

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Akan Jalani Rehabilitasi, Ini 4 Fakta Terbarunya

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie hadir di gelar perkara kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terseret kasus narkoba. Nia bersama sopirnya, ZN (43), ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (7/7/2021) lalu. Polisi menyebut, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat saat mengetahui istrinya, Nia Ramadhani ditangkap. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Jakpus lalu menjelaskan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka mengakui telah mengkonsumsi sabu sejak empat atau lima bulan terakhir.

Setelah pengakuannya juga diperkuat dengan hasil tes urine positif mengandung metamfetamin, polisi pun menggelar jumpa pers. Dalam gelar perkara tersebut, beberapa kali polisi dituding memberikan perlakuan istimewa kepada pasangan tersebut. Menanggapi hal itu, polisi pun akhirnya buka suara.

Selain menanggapi tudingan soal perlakuan kepada Nia dan Ardie, polisi juga menanggapi ajuan rehabilitasi dari pasangan yang menikah 2010 silam itu. Berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber 4 fakta terbarunya, Minggu (11/7/2021).

2 dari 5 halaman

1. Hadir di Gelaran Perkara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka pun telah menyampaikan permintaan maafnya kepada publik dan telah mengakui kesalahannya.

Saat menyampaikan permintaan maafnyadi jumpa pers tersebut, ibu tiga anak itu tak kuasa membendung air mata. Khususnya saat teringat ketiga buah hatinya yakni Mikhayla Zalindra Bakrie, Mainaka Zanatti Bakrie, dan Magika Zaladrie Bakrie.

"Sebagai manusia saya sadar seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang sekitar saya. Saya berharap melalui pernyataan ini saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak," kata Nia dengan memakai baju oranye didampingi sang suami.

3 dari 5 halaman

2. Ajukan Rehabilitasi

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, diketahui siap mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kedua kliennya itu. Dirinya menilai bahwa pasangan suami istri itu hanya sebagai pengguna.

Menanggapi ajuan hal tersebut, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan jika mengajukan permohonan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan diproses lebih lanjut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kemudian untuk rehabilitasi ini bukan dilaksanakan oleh penyidik, ada permohonan keluarga kita fasilitasi dilaksanakan oleh tim asesment terpadu oleh BNN yang isinya ada polri, kejaksaan, dokter, psikiater, dan sebagainya. Itu di luar penyidik Polres Jakarta Pusat," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).

4 dari 5 halaman

3. Proses Hukum Tetap Berjalan

Meski Nia dan Ardie bakal mengajukan rehabilitasi, Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, ia emmastikan proses hukum tetap akan terus berjalan.

"Tapi kami perlu katakan lagu seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU pasal 54 UU No 35 2009, bukan berkas tidak kami lanjutkan tetap kami lanjutkan bawa ke pengadilan nanti di vonis," kata Hengki Haryadi.

"Hakim ini yang jadi penekanan agar tak menjadi kesimpangsiuran informasi kami laksanakan penyidikan secara profesional dan kemudian rekan-rekan sekalian akan kami hadirkan tersangka," sambungnya.

5 dari 5 halaman

4. Polisi Dituding Perlakukan Istimewa

Selama melakukan penyidikan, polisi pun dituding memberikan perlakuan istimewa kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Tudingan itu muncul ketika perilisan penangkapan keduanya pada Kamis (8/7/2021).

Saat itu, pihak kepolisian tidak menghadirkan Nia dan Ardi Bakrie. Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, saat jumpa pers tersebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah menjalani tes rambut di Laboratorium Kesehatan Daerah.

Hengki mengatakan, selama empat hari belakangan ini pihaknya masih mencari bukti-bukti terkait kasus yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut. 

"Terkait dengan konstruksi pasal yang sebenernya kita terapkan dimana dr awal kami terapkan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di mana kami punya persepsi bahwa sesuai penyataan kami saat itu penyelidikan belum selesai. Nah selama empat hari ini kami adakan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait dengan perkara ini,"

"Kami adakan penggeledahan, pemeriksaan bukti bukti digital, data IT, kemudian periksa terhadap tiga tersangka sehingga apakah ada kemungkinan berkembang dari pasal yang ada, apakah ada niat jahatnya entah memiliki, menyimpan, menguasai bahkan mengedarkan artinya menawarkan pada orang lain," tutupnya.

Video Terkini