Sukses

4 Fakta Terbaru Penyebaran Video Syur Gisel, Pelaku Divonis 9 Bulan Penjara

Pelaku penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes divonis 9 bulan penjara.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu yang lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus video syur yang melibatkan nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes. Buntut dari kasus ini, mantan istri dari Gading Marten ini pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum terhadap pelaku penyebarannya.

Setelah beberapa kali menjalani persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara ini pada Selasa (13/7/2021). Kedua pelaku penyebaran video syur tersebut yakni MN dan PP akan divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta atau subsidair 3 bulan penjara.

"Setelah bacakan duplik langsung diberikan putusan, pada klien kamu diberikan putusan sembilan bulan penjara ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum MN di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/7).

Seperti apakah fakta-fakta terbaru terkait kasus penyebaran video syur Gisel? Berikut ulasan selengkapnya dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Rabu (14/7/2021).

2 dari 5 halaman

Vonis dari hakim

Dilansir dari Kapanlagi.com, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara bagi pelaku MN dan PP. Tak hanya itu saja, namun kedua pelaku juga ditambahi hukuman berupa denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan.

Kendati demikian, bagi Andreas Nahot, putusan hakim tersebut kepada kliennya sudah dinilai lebih baik. Pasalnya, tuntutan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap kedua tersangka uakni satu tahun penjara.

"Tapi pandangan kami sudah sangat baik, artinya tuntutan yang diberikan jaksa pun adalah 10 tahun, dan ancaman pidana awalnya 12 tahun sudah banyak lah yang istilahnya berkurang dari dakwaan itu," katanya.

3 dari 5 halaman

Bisa bebas 1 bulan lagi

Selama kasus ini bergulir, MN dan PP sudah menjalani hukuman selama delapan bulan. Artinya, apabila dapat membayar denda, keduanya dapat bebas dalam waktu satu bulan ke depan.

"Pelaksanaannya delapan bulan dijalani apabila sudah berkekuatan hukum, tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan dendanya Rp 50 juta atau diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," katanya.

Kendati demikian, Andreas cukup pesimis tentang hal tersebut karena kliennya berasal dari keluarga yang sederhana. "Kami sangat pesimis, klien kami datang dari keluarga sangat sederhana, sudah bersiap lah menjalani pemindahan selama 12 bulan. Di satu sisi, kami belum bicara lagi dengan klien karena kan ini sangat terbatas dengan situasi pandemi sekarang," sambungnya.

 

 

4 dari 5 halaman

Reaksi keluarga MN

Mendengar vonis hakim yang menjatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda 50 Juta subsidair 3 bulan kurungan, keluarga dari MN pun merasa sedikit kecewa. 

"Sebenernya kalau diliat dari orang tua MN pasti ada kecewa, karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul ya karena MN anak yang baik. Untuk menyelesaikan studinya saja dengan IPK 3,8 di Fakultas Ekonomi akutansi salah satu universitas di Jakarta. Artinya dia serius, memang itu bukan suatu ujuran juga tapi bener-bener dia ini pada saat mengirimkan ada caption-nya, dia nanya," katanya.

Menurut Andreas pula, kliennya tidak pernah bermaksud untuk menyebarkan video tersebut secara masif kepada masyarakat luas, namun hanya ke grup WA (WhatsApp) yang berisikan enam orang.

"Kalau harus dihukum sampai 12 tahun ya makanya kami tergerak lakukan pembelaan. Dalam grup itu dia bertanya, kalau baca runtutannya hanya konfirmasi, dia hanya bertanya," jelas Andreas.

5 dari 5 halaman

Pengajuan banding

Dengan vonis yang diberikan oleh hakim, pihak MN dan PP memiliki kesempatan untuk menerima vonis tersebut atau bahkan mengajukan upaya hukum banding dalam jangka waktu tujuh hari. Kendati demikian, pihak MN dan PP masih mempertimbangkan hal tersebut.

"Dalam waktu dekat karena kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir pikir, menentukan sikap apa akan mengajukan banding atau menerima," tutup Andreas Nahot.

Â