Liputan6.com, Jakarta Dengan situasi pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19 yang masih belum juga mereda di Indonesia di tahun 2021 ini, bepergian keluar kota dengan pesawat masih tidak disarankan. Meski begitu, jika situasi sangat mendesak, kamu tetap bisa melakukan perjalanan antar kota dengan penerbangan domestik asalkan mengikuti cara naik pesawat yang perlu dipenuhi.
Perlu diketahui bahwa selain arahan dari pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah juga memiliki kebijakannya masing-masing yang harus diikuti masyarakat yang akan pergi atau datang ke daerah tersebut dengan penerbangan domestik.
Advertisement
Baca Juga
Supaya kamu dapat naik pesawat selama PPKM darurat dengaan aman dan nyaman, jangan lupa juga untuk patuhi prokes yang baerlaku. Syarat dan dokumen untuk naik pesawat juga perlu untuk dicek terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
Berikut ini penjelasan mengenai cara naik pesawat selama PPKM darurat yang perlu kamu ketahui, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (16/7/2021).
Cara Naik Pesawat Selama PPKM Darurat
Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai cara naik pesawat yang biasanya berlaku. Selama pandemi ini, ada berbagai cara naik pesawat tambahan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Surat Keterangan Bebas Covid-19 dengan Hasil Tes Rapid Test Antigen atau PCR Negatif
Cara naik pesawat selama PPKM Darurat adalah dengan melakukan tes PCR atupun antigen yang menyatakan negatif. Surat keterangan bebas Covid-19 yang menyertakan hasil tes yang negatif, baik Rapid Test Antigen maupun menjadi salah satu syarat utama yang wajib kamu penuhi jika akan melakukan perjalanan dengan penerbangan domestik.
Namun perlu diketahui, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, jika kamu melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, kamu WAJIB menyertakan hasil test RT-PCR. Artinya, kamu tidak bisa melakukan penerbangan dengan hasil rapid test antigen untuk perjalanan ke daerah di dua pulau tersebut. Namun jika kamu melakukan perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa dan Bali, kamu tetap bisa menggunakan hasil tes rapid test antigen, kecuali terdapat aturan khusus di daerah yang kamu tuju.Â
Perlu diketahui bahwa semua hasil tes Covid-19 memiliki masa berlaku yang diakui. Masa berlaku ini bisa berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat maupun daerah, jadi hal ini perlu kamu perhatikan banget. Berdasarkan surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, hasil negatif tes PCR yang diakui adalah yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Sementara, untuk hasil negatif rapid test antigen diakui jika diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Datang ke Bandara Lebih Awal
Cara naik pesawat yang selanjutnya selama PPKM darurat adalah datang lebih awal. Semua calon penumpang penerbangan diimbau datang lebih awal selama masa pandemi ini. Sebab kamu akan harus melakukan pengecekan validitas surat keterangan hasil rapid test maupun PCR di bandara, yang mana cukup ketat. Jika ada kesalahan data pada surat keterangan, bukan tidak mungkin kamu akan harus melakukan tes ulang di tempat yang disediakan di bandara.
3. Menunjukkan Kartu Vaksin atau Sertifikat Vaksin Pertama untuk dari dan Ke Jawa-Bali
Cara naik pesawat yang selanjutnya selama PPKM darurat adalah menunjukkan hasil vaksin. Mulai 3 Juli 2021 atau selama PPKM darurat dilakukan, semua penumpang pesawat terbang tujuan Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin pertama Covid-19. Kartu vaksin adalah lembar bukti vaksinasi yang setiap orang terima setelah melakukan vaksinasi pertama Covid-19, sementara sertifikat vaksin berbentuk digital yang bisa diunduh di website atau aplikasi PeduliLindungi. Selain tujuan Pulau Jawa dan Bali, beberapa daerah juga mensyaratkan bukti kartu vaksin atau sertifikat vaksin pertama untuk syarat penerbangan di daerah mereka, termasuk misalnya Batam, Gorontalo, dan Palu.
4. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Calon penumpang pesawat terbang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan sebagai cara naik pesawat lainnya di masa pandemi ini. Kartu ini bisa diisi secara elektronik (E-HAC) melalui aplikasi Android ataupun melalui web. E-HAC akan dicek oleh petugas saat kamu tiba di bandara destinasi tujuan. Pastikan kamu menyiapkan barcode E-HAC untuk discan petugas.
5. Wajib Menggunakan Masker di Bandara dan di Dalam Pesawat
Cara naik pesawat yang selanjutnya selama PPKM darurat adalah wajib menggunakan masker di bandara. Semua penumpang penerbangan domestik juga diwajibkan untuk menggunakan masker baik di bandara sebelum dan sesudah penerbangan, maupun selama penerbangan.
6. Dilarang Bicara dan Makan maupun Minum di Dalam Pesawat
Cara naik pesawat yang selanjutnya selama PPKM darurat adalah dilarang minum, makan, dan bicara ketika di pesawat. Berdasarkan SE Kemenhub No.26/2021, semua penumpang tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung atau melalui telepon genggam. Selain itu, penumpang juga dilarang makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam kecuali penumpang tersebut harus mengonsumsi obat-obatan.
Advertisement