Sukses

Konstitusi adalah Dasar Hukum Negara, Ketahui Fungsinya

Konstitusi adalah dasar hukum negara yang sangat penting.

Liputan6.com, Jakarta Konstitusi adalah salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Konstitusi menentukan hubungan warga negara dengan pemerintah. Konstitusi adalah seperangkat prinsip dan aturan yang mengatur suatu negara dan biasanya terkandung dalam satu dokumen.

Konstitusi adalah dasar hukum negara yang sangat penting. Jika tidak ada konstitusi, maka akan ada kekurangan aturan dan peraturan. Konstitusi adalah prinsip-prinsip dan pedoman yang diperlukan bagi orang-orang dari kelompok heterogen yang berbeda untuk hidup dalam harmoni.

Tanpa adanya Konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang. Ini sebabnya, konstitusi disebut sebagai dasar negara. Di Indonesia, konstitusi adalah UUD 1945. Konstitusi adalah dasar bagaimana pemerintahan bekerja. Konstitusi adalah dasar yang menetapkan bagaimana semua elemen pemerintahan diatur dan bagaimana kekuasaan diukir di antara unit-unit politik yang berbeda.

Berikut pengertian konstitusi dan fungsinya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (18/07/2021).

2 dari 6 halaman

Pengertian konstitusi secara umum

Secara umum, konstitusi adalah asas-asas dasar dan hukum suatu bangsa, negara, atau kelompok sosial yang menentukan kekuasaan dan tugas pemerintah serta menjamin hak-hak tertentu bagi rakyat di dalamnya. Bagi sebuah negara, konstitusi adalah kumpulan doktrin dan praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Konstitusi menjelaskan apa yang dapat dilakukan setiap cabang pemerintahan, dan bagaimana setiap cabang dapat mengontrol cabang-cabang lainnya.

Sebuah konstitusi merupakan agregat dari dasar prinsip-prinsip yang merupakan hukum dasar negara, organisasi atau jenis lain dari entitas dan umumnya menentukan bagaimana entitas yang akan diatur. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

3 dari 6 halaman

Asal istilah konstitusi

Konstitusi berasal dari Bahasa Latin, constitutio. Istilah ini berkaitan dengan kata jus atau ius, yang berarti hukum atau prinsip. Konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan.

Dalam bahasa Indonesia, secara harfiah, yang dimaksud konstitusi adalah undang-undang dasar. Kebiasaan menerjemahkan istilah constitution menjadi undang-undang dasar, hal ini sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata “Grondwet” (Grond = dasar; wet = undang-undang) dan grundgesetz (Grund = dasar ; gesetz = undang-undang )yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.

4 dari 6 halaman

Pengertian konstitusi menurut ahli

Bolingbroke

Konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi dan kebiasaan-kebiasaan, diambil dari asa penalaran tertentu dan pasti berisi sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk duperintah.

Jimly Asshiddiqie

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.

Miriam Budiarjo

Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

K. C. Wheare

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/ memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

E. C. Wade

Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.

5 dari 6 halaman

Konstitusi di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi Indonesia. Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. UUD 1945 mulai berlaku sebagai konstitusi Republik Indonesia setelah disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

6 dari 6 halaman

Fungsi konstitusi

Menurut Jimly Asshiddiqie, ada 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara. Fungsi konstitusi adalah:

1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.

2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.

3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara denganwarga negara.

4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.

5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaanyang asli (rakyat) kepada organ negara.

6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.

7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.

8. Fungsi seimbolik sebagai pusat upacara (ceremony).

9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.

10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.