Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat pekerja/buruh yang terdampak kembali mendapat subisidi gaji selama dua bulan yang akan mulai dicairkan bulan Agustus 2021. Jumlah nominalnya Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).
Cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta adalah data calon penerima harus diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai syarat dan kriteria yang telah ditentukan. Pastikan wilayah calon penerima berada di level 3 dan level 4. Begitu pula calon penerima bukan pekerja atau buruh di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Data kepesertaan yang dihimpun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bank data pekerja terbesar di Indonesia. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo juga mengingatkan pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
"Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti bantuan subsidi gaji. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," jelas Anggoro dalam sesi teleconference pada Jumat, (30/7/2021) lalu.
Berikut Liputan6.com ulas cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dan cara cek bila sudah cair dari berbagai sumber, Senin (2/8/2021).
Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dampak PPKM untuk Mekanisme
Pemerintah bersama BPJS Ketanagakerjaan siap mencairkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah sebesar Rp 1 juta kepada 8,7 juta tenaga kerja/buruh. Tak perlu bingung dengan mekanismenya. Cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM terkait perolehan data untuk penyaluran upah sudah tercatat otomatis secara kolektif oleh perusahaan tempat bekerja yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak mengenai cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM terkait kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh. BPJS Ketenagakerjaan dipilih lantaran punya sumber data yang dinilai paling akurat dan lengkap.
Daftar penerima dari mekanisme cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data Juli 2021. Dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Advertisement
Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dampak PPKM untuk Syarat dan Kriteria Lengkap
Kali ini cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM tidak serta merta akan langsung disalurkan.
Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.
Berikut cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM untuk syarat dan kriterian lengkap sesuai penjelasan dari Menaker Ida:
 1. Cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM adalah bagi calon penerima harus tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Kedua, cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
3. Ketiga, cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
4. Keempat, cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM bagi calon penerima adalah harus bekerja sebagai buruh di wilayah PPKM level 3 dan 4.Â
5. Diutamakan penerima subsidi gaji adalah bagi yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Cara Mendapatkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dampak PPKM untuk Daftar Wilayah Level 3 dan Level 4
- DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Banten
1. Kabupaten Tangerang
2. Kabupaten Serang
3. Kabupaten Lebak
4. Kota Cilegon
5. Kota Tangerang Selatan
6. Kota Tangerang
7. Kota Serang
- Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang
2. Kabupaten Sukabumi
3. Kabupaten Subang
4. Kabupaten Pangandaran
5. Kabupaten Majalengka
6. Kabuoaten Kuningan
7. Kabupaten Indramayu
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Cirebon
10. Kabupaten Cianjur
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Bogor
13. Kabupaten Bandung Barat
14. Kabupaten Bandung
15. Kabupaten Purwakarta
16. Kabupaten Karawang
17. Kabupaten Bekasi
18. Kota Sukabumi
19. Kota Depok
20. Kota Cirebon
21. Kota Cimahi
22. Kota Bogor
23. Kota Bekasi
24. Kota Banjar
25. Kota Bandung
26. Kota Tasikmalaya
- Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Wonogiri
3. Kabupaten Temanggung
4. Kabupaten Tegal
5. Kabupaten Sragen
6. Kabupaten Semarang
7. Kabupaten Purworejo
8. Kabupaten Purbalingga
9. Kabupaten Pemalang
10. Kabupaten Pekalongan
11. Kabupaten Magelang
12. Kabupaten Kendal
13. Kabupaten Karanganyar
14. Kabupaten Jepara
15. Kabupaten Demak
16. Kabupaten Cilacap
17. Kabupaten Brebes
18. Kabupaten Boyolali
19. Kabupaten Blora
20. Kabupaten Batang
21. Kabupaten Banjarnegara
22. Kota Pekalongan
23. Kabupaten Sukoharjo
24. Kabupaten Rembang
25. Kabupaten Pati
26. Kabupaten Kudus
27. Kabupaten Klaten
28. Kabupaten Kebumen
29. Kabupaten Grobogan
30. Kabupaten Banyumas
31. Kota Tegal
32. Kota Surakarta
33. Kota Semarang
34. Kota Salatiga
35. Kota Magelang
- D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo
2. Kabupaten Gunungkidul
3. Kabupaten Sleman
4. Kabupaten Bantul
5. Kota Yogyakarta
- Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Situbondo
4. Kabupaten Sampang
5. Kabupaten Ponorogo
6. Kabupaten Pasuruan
7. Kabupaten Pamekasan
8. Kabupaten Pacitan
9. Kabupaten Ngawi
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kabupaten Mojokerto
12. Kabupaten Malang
13. Kabupaten Magetan
14. Kabupaten Lumajang
15. Kabupaten Kediri
16. Kabupaten Jombang
17. Kabupaten Jember
18. Kabupaten Bondowoso
19. Kabupaten Bojonegoro
20. Kabupaten Blitar
21. Kabupaten Banyuwangi
22. Kabupaten Bangkalan
23. Kabupaten Sumenep
24. Kabupaten Probolinggo
25. Kota Probolinggo
26. Kota Pasuruan
27. Kabupaten Tulungagung
28. Kabupaten Sidoarjo
29. Kabupaten Madiun
30. Kabupaten Lamongan
31. Kabupaten Gresik
32. Kota Surabaya
33. Kota Mojokerto
34. Kota Malang
35. Kota Madiun
36. Kota Kediri
37. Kota Blitar
38. Kota Batu
- Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Buleleng
3. Kabupaten Badung
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Klungkung
6. Kabupaten Bangli
7. Kota Denpasar
- Sumatera Utara
1. Kota Medan
2. Kota Sibolga
- Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang
4. Kota Solok
- Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kota Tanjung Pinang
3. Kabupaten Natuna
4. Kabupaten Bintan
- Lampung
1. Kota Bandar Lampung
2. Kota Metro
- Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
- Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau
2. Kota Balikpapan
3. Kota Bontang
- Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram
- Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari
2. Kota Sorong
3. Kabupaten Fak Fak
4. Kabupaten Teluk Bintuni
5. Kabupaten Teluk Wondama
- Aceh
1. Kota Banda Aceh
- Riau
1. Kota Pekan Baru
- Jambi
1. Kota Jambi
- Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau
2. Kota Palembang
- Bengkulu
1. Kota Bengkulu
- Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara
2. Kabupaten Lamandau
3. Kota Palangkaraya
- Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan
- Sulawesi Utara
1. Kota Manado
2. Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah
1. Kota Palu
- Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari
- Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata
2. Kabupaten Nagekeo
- Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru
2. Kota Ambon
- Papua
1. Kabupaten Boven Digoel
2. Kota Jayapura
Advertisement
Cara Cek Subsidi Gaji Dampak PPKM Rp 1 Juta Bila Sudah Cair
Apabila sudah memahami bagaimana cara mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dampak PPKM, pahami juga cara cek subsidi gaji sudah cair. Mengenai cara cek subsidi gaji dampak PPKM Rp 1 juta, calon penerima harus mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek secara digital.
Proses pengecekan ini bisa dilakukan melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
2. Pilih registrasi
3. Isi formulir sesuai data
4. Nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) aktif
5. Pengisian berupa Nama, Tanggal Lahir, Nomor KTP Elektronik, Nama Ibu Kandung, Nomor ponsel dan Alamat Email
6. Jika berhasil, peserta akan mendapatkan nomor PIN
7. PIN dikirimkan melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan
Apabila sudah terdaftar, calon penerima subsidi gaji dampak PPKM Rp 1 juta dapat membuka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile yang tersedia di Android dan iOS.
Jika sudah masuk, silakan login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya. Berikutnya, calon penerima subsidi gaji dampak PPKM Rp 1 juta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamsostek dengan memilih opsi Kartu Digital.
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, maka di bagian bawah akan terlihat status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif untuk memastikan penerimaan subsidi gajinya.
Bila aktif dan bantuan subsidi gaji dampak PPKM Rp 1 juta sudah ditransfer, maka peserta dapat melihatnya di sisi kanan laman. Selain itu, peserta khusus tenaga kerja bisa mendapatkan informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dan rincian saldo JHT tahunan.