Liputan6.com, Jakarta PPKM diperpanjang lagi mulai 3 sampai 9 Agustus 2021. Salah satu aturan ketat yang diterapkan selama PPKM adalah aturan bepergian baik untuk perjalanan darat, udara, dan laut. Selama PPKM, masyarakat wajib memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat melakukan perjalanan, terutama perjalanan antarkota.
Aturan perjalanan selama PPKM telah diatur dalam SE nomor 16 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan SE ini, Kemenhub kemudian mengeluarkan empat SE yang mengatur ketentuan perjalanan darat, kereta api, udara, dan laut.
Advertisement
Baca Juga
"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (3/8/2021), dikutip dari Merdeka.
Masing-masing SE ini adalah SE 56 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 57 Tahun 2021 untuk transportasi udara, SE 58 Tahun 2021 untuk perkeretaapian, dan SE 59 Tahun 2021 untuk transportasi laut. SE ini dikeluarkan pada 26 Juli 2021 dan masih berlaku hingga perpanjangan PPKM saat ini.
"Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021," ungkap Adita.
Berikut syarat bepergian saat PPKM diperpanjang yang berhasil Liputan6.com rangkum dari SE Kemenhub No 56, 57, 58, dan 59, Rabu (4/8/2021).
Syarat Bepergian saat PPKM untuk perjalanan darat
Syarat Bepergian saat PPKM untuk perjalanan darat ini terutama berlaku pada pelaku perjalanan jarak jauh. Yang dimaksud perjalanan jarak jauh adalah perjalanan dengan minimal jarak 250 km atau minimal 4 jam perjalanan. Kendaraan bermotor yang digunakan meliputi kendaraan bermotor pribadi maupun umum.
PPKM Level 3 dan 4
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau, bisa juga menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan.
PPKM Level 1 dan 2
Bagi pelaku perjlananan transportasi darat dari dan ke daerah kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan rutin
Bagi pelaku perjalanan rutin dengan transportasi darat dengan kendaraan bermotor pribadi atau umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi wajib memenuhi syarat berikut:
- hanya berlaku bagi kepentingan sektor esensisal dan kritikal.
- tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
- wajib menyertakan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya dari pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal esensisal 2 dengan stempel basah atau tanda tangan elektronik.
Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan KRL dan Kereta Api Lokal.
Untuk saat ini pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara.
Pengemudi kendaraan logistik
Khusus pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun, tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin bagi Pelaku perjalanan ini dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Advertisement
Syarat Bepergian saat PPKM untuk perjalanan udara
PPKM Level 3 dan 4
Bagi penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
PPKM Level 1 dan 2
Bagi penerbangan dari dan ke bandar udara di daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin bagi Pelaku perjalanan ini dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
Syarat lainnya untuk melakukan perjalanan udara selama PPKM adalah mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.
Untuk saat ini pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara.
Syarat Bepergian saat PPKM untuk perjalanan laut
Tak jauh beda dengan syarat Bepergian saat PPKM untuk perjalanan darat dan udara, syarat perjalanan laut selama PPKM di antaranya meliputi:
PPKM Level 3 dan 4
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari atau ke pelabuha di wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
PPKM Level 1 dan 2
Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari atau ke pelabuha di wilayah PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyarata perjalanan pada wilayah dengan PPKM level tertinggi.
Sama seperti perjalanan darat dan udara, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin bagi Pelaku perjalanan ini dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun juga dibatasi untuk sementara.
Advertisement