Liputan6.com, Jakarta Presisen Joko Widodo kembali memperpanjang PPKM Level 4 dan 3 mulai tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Selama perpanjangan PPKM ini, ada beberapa peraturan yang menyesuaikan dengan kondisi indeks penularan Covid-19 disetiap daerah di Indonesia, termasuk peraturan perjalanan kereta api.
Advertisement
Ketentuan perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Informasi terkait persyaratan juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Secara rinci, terdapat perbedaan persyaratan yang berlaku untuk perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan KA lokal. Oleh karena itu, calon penumpang harus benar-benar mencermati syarat-syarat perjalanan naik KA jarak jauh dan KA lokal terbaru yang saat ini berlaku.
Berikut ini beberapa syarat-syarat perjalanan naik KA jarak jauh dan KA lokal yang saat ini berlaku, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (4/8/2021).
Syarat-syarat Perjalanan Naik KA Jarak Jauh
Berikut syarat perjalanan naik KA jarak jauh selengkapnya:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama (berupa fisik atau digital)
2. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
3. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
5. Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
6. Ter GeNose C19 tidaj diberlakukan.
Advertisement
Syarat-syarat Perjalanan Naik KA Lokal
Adapun syarat perjalanan naik KA lokal adalah:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Aturan Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021, berikut ini aturan KA jarak jauh dan KA lokal yaitu :
1. Wajib menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
2. Membawa semua dokumen yang diperlukan, baik bagi calon penumpang KA jarak jauh dan KA lokal.
3. Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal.
Advertisement
Sektor Esensial dan Kritikal
Berikut ini ada beberapa pekerja sektor esensial terdiri dari:
1. Keuangan dan perbankan
2. Pasar modal
3. TI dan komunikasi
4. Perhotelan non-penanganan karantina Covid-19
5. Industri orientasi ekspor
Adapun sektor kritikal terdiri dari:
1. Kesehatan
2. Keamanan dan ketertiban masyarakat
3. Penanganan bencana
4. Energi
5. Logistik
6. Transportasi dan distribusi
7. Makanan, minuman dan penunjangnya
8. Pupuk dan petrokimia
9. Semen dan bahan bangunan
10. Obyek vital nasional
11. Proyek strategis nasional
12. Konstruksi Utilitas dasar
Syarat STRP
Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat sejenis. Jika tidak memiliki STRP, maka bisa diganti dengan:
1. Surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Penumpang yangg tidak bisa memenuhi ketentuan tersebut, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.
Advertisement
Cara Cetak Kartu Vaksin COVID-19
1. Cetak Kartu Vaksin dari Laman pedulilindungi.id:
a. Buka laman tersebut melalui browser;
b. Klik "Login/Register" pada sisi kanan;
c.  Pilih "Login Sekarang" jika sudah punya akun, atau klik "Buat akun PeduliLindungi" jika belum punya akun. Bila belum punya akun, ikuti seluruh langkah yang tertera;
d. Jika sudah punya akun, Anda akan dikirimkan OTP ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Masukkan ke kolom yang tersedia;
e. Usai login, klik kolom nama di pojok kanan atas. Klik menu "Sertifikat Vaksin;"
f.   Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"
g. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.
2. Cetak Kartu Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
a. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store;
b. Buka aplikasi, baca informasi pada tampilan awal sambil terus digeser. Kemudian, pilih "Masuk." Nantinya muncul tampilan seputar syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi tersebut. Jika sudah dibaca, klik "Saya Setuju;"
c.  Jika belum punya akun, klik "Daftar," dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar. Nantinya, Anda akan dikirim kode OTP untuk verifikasi melalui SMS. Masukkan ke kolom yang tersedia;
d. Setelah login, klik "Akun" di pojok kanan;
e. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"
f.  Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.
Jika sudah memiliki aplikasi dan akun PeduliLindungi, calon penumpang tidak wajib membawa berkas tes COVID-19 dan kartu vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik. Mereka bisa memperlihatkannya versi digital dokumen tersebut. Namun, berjaga-jaga koneksi internet mungkin tidak stabil, Anda disarankan menyimpan sertifikat vaksin COVID-19 di ponsel untuk nantinya ditunjukkan pada petugas.Â
Cara Pengembalian Tiket KA Sebab Dibatalkan oleh KAI
Bagi penumpang yang tidak bisa memenuhi ketentuan syarat-syarat untuk naik KA, maka dapat melakukan pengembalian dan pembatalan tiket KA melalui KAI Access dan tidak perlu datang ke lokaet stasiun. Berikut ini caranya:
1. Masuk ke KAI Access
Anda bisa melakukan pembatalan tiket KA hanya dengan menggunakan telepon genggam tanpa keluar rumah. Pertama, Anda harus memiliki aplikasi KAI Access versi terbaru. Jika belum, bisa mengunduh di Google Play atau App Store. Kemudian, bisa membuat akun terlebih dulu dengan mengikuti proses yang ada, lalu masuk ke akun KAI Access Anda.
2. Masuk ke Menu My Trips
Setelah masuk, pilih menu My Trips. Pada menu ini, pilih kode booking untuk tiket yang akan dibatalkan. Tiket yang Anda beli melalui channel eksternal, seperti Traveloka, Tokopedia, gerai Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Kantor Pos, Tiket.com, dan lainnya juga bisa dibatalkan melalui KAI Access.
3. Masuk Menu E-Ticket
Setelah itu, Anda bisa masuk ke menu E-Ticket, dan klik Pembatalan. Tombol ini hanya bisa dipilih jika kode booking berstatus LUNAS/PAID dan maksimal 24 jam sebelum waktu keberangkatan kereta.
4. Pilih Nama Penumpang
Usai proses tersebut, Anda bisa memilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan tiket kereta api. Kemudian, baca halaman syarat dan ketentuan, dan centang untuk setuju. Anda bisa melanjutkan proses pembatalan tiket dengan memasukkan akun bank dengan benar untuk pengembalian bea (refund), dan lanjutkan.
5. Konfirmasi Pembatalan Tiket
Berikutnya, Anda bisa mengkonfirmasi pembatalan tiket perjalanan sesuai dengan yang telah dipilih sebelumnya. Kemudian, klik tombol 'Konfirmasi dan Lanjutkan' pada halaman konfirmasi pembatalan. Lalu pastikan bahwa Anda 'yakin' akan melakukan pembatalan tiket. Setelah melalui tahapan tersebut, maka proses pembatalan tiket KA telah berhasil Anda lakukan.
6. Tunggu Pengembalian Dana
KAI akan mengembalikan dana tiket (refund) seratus persen langsung ke nomor rekening yang telah Anda daftarkan. Pengembalian dana tiket ini membutuhkan waktu 30 hari.Â
Advertisement