Sukses

Syarat Naik Pesawat PPKM Level 4, Berlaku 3 sampai 9 Agustus

Syarat naik pesawat selama PPKM level 4 tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderan Perhubungan Udara mengeluarkan aturan baru berupa syarat naik pesawat selama PPKM level 4 yang mulai berlaku tanggal 3 Agustus 2021. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi, surat negatif RT- PCR 2x24 jam, melakukan validasi dokumen di aplikasi PeduliLindungi, dan check point.

Aturan syarat naik pesawat selama PPKM level 4 tersebut tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.

Berlakunya Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan SE 53 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada syarat naik pesawat selama PPKM level 4 ada pembatasan usia bahwa pelaku penerbangan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi sementara. Meski demikian, syarat yang sudah disebutkan sebelumnya juga dapat dikecualikan pada kondisi tertentu.

“Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing”, jelas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021) lalu.

Berikut Liputan6.com ulas syarat naik pesawat selama PPKM level 4 lebih lanjut dari berbagai sumber, Jumat (6/8/2021).

2 dari 5 halaman

Syarat Naik Pesawat PPKM Level 4 yang Umum

Usahakan untuk datang lebih awal saat akan melakukan penerbangan di situasi pandemi PPKM level 4. Sebab pelaku perjalanan harus melakukan pengecekan validitas surat keterangan hasil rapid test maupun PCR di bandara, yang mana cukup ketat.

Jika ada kesalahan data pada surat keterangan, bukan tidak mungkin kamu akan harus melakukan tes ulang di tempat yang disediakan di bandara. Perhatikan, semua penumpang penerbangan domestik juga diwajibkan untuk menggunakan masker baik di bandara sebelum dan sesudah penerbangan, maupun selama penerbangan.

Berikut syarat umum naik pesawat selama PPKM level 4 khusus Warga Negara Asing (WNA):

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM level 4.

2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.

3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat dikecualikan bagi:

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

- WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.

3 dari 5 halaman

Syarat Naik Pesawat PPKM Level 4 yang Utama

Syarat naik pesawat selama PPKM level 4 tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021. Berikut syarat yang perlu dipersiapkan untuk penerbangan mulai 3 Agustus sampai 9 Agustus:

1. Menunjukkan Kartu Vaksin

Pelaku perjalanan moda transportasi udara untuk melakukan perjalanan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin.

Syarat naik pesawat selama PPKM level 4 lengkapnya bagi pelaku perjalanan minimal menunjukkan kartu vaksin dengan vaksinasi dosis pertama.

2. Surat Negatif RT- PCR 2x24 Jam

Lengkapi syarat naik pesawat selama PPKM level 4 dengan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 4 dan 3.

3. Validasi Dokumen di Aplikasi PeduliLindungi

Calon pelaku perjalanan sebagai syarat naik pesawat selama PPKM level 4 akan diminta melakukan validasi dokumen melalui aplikasi PeduliLindungi. Validasi sebagai syarat naik pesawat selama PPKM level 4, yakni perihal vaksinasi dan hasil tes PCR.

Syarat naik pesawat selama PPKM level 4 ini mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Aturan mengenai syarat naik pesawat selama PPKM level 4 ini berlaku sejak 1 Agustus lalu untuk membuat pemeriksaan syarat penerbangan lebih sederhana dan meminimalkan kontak fisik.

4. Check Point

Di bandara selama PPKM level 4 akan menyediakan titik check point QR code reader. Tujuannya untuk memindai QR code PeduliLindungi sebagai syarat naik pesawat selama PPKM level 4 bagian validasi dokumen calon penumpang. Bila pindai selesai di akun PeduliLindungi, maka calon penumpang sudah memproses keberangkatan dan melanjutkan proses ke konter check-in.

4 dari 5 halaman

Syarat Naik Pesawat PPKM Level 4 yang Utama

Ada pembatasan usia di syarat naik pesawat selama PPKM level 4 yang berlaku sampai 9 Agustus 2021. Pelaku penerbangan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi sementara.

“Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing”, jelas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021) lalu.

Syarat naik pesawat selama PPKM level 4 juga berlaku bila ditemukan pelaku perjalanan dengan hasil Negatif pada RT-PCR atau rapid test Antigen yang dibawa, akan tetapi calon pelaku perjalanan tersebut menunjukkan gejala indikasi Covid-19, ia dilarang melanjutkan perjalanan.

Bila hal tersebut terjadi, pelaku perjalanan menggunakan pesawat tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

5 dari 5 halaman

Syarat Naik Pesawat PPKM Level 4 Lainnya

Dijelaskan lebih lanjut oleh Novie Riyanto bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi syarat naik pesawat selama PPKM level 4 dengan penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.

Meski demikian, operasional bandara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak, dan technical landing.

“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut," tuturnya.