Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 kembali diperpanjang untuk wilayah luar Jawa-Bali. Setidaknya ada sejumlah provinsi yang harus menjalani PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Inmendagri itu dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Selasa (2/8/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dalam instruksi itu disampaikan bagi gubernur dan bupati/walikota untuk dapat melaksanakan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Kebijakan ini diambil guna menekan laju penularan Covid-19.
Berikut ini ada beberapa daftar daerah di luar pulau Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 nanti, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (6/8/2021).
Daftar Daerah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Masih Terapkan PPKM Level 4
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali yang tercantum dalam Inmendagri :
1.   Kota Medan, Sumatera Utara
2.   Kota Padang, Sumatera Barat
3.   Kota Pekanbaru, Riau
4.   Kota Batam, Kepulauan Riau
5.   Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
6.   Kota Jambi, Provinsi Jambi
7.   Kota Palembang, Sumatera Selatan
8.   Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
9.   Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
10. Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
11. Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
12. Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung
13. Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung
14. Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu
15. Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
16. Kota Pontianak, Kalimantan Barat
17. Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
18. Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara
19. Kota Tarakan, Kalimantan Utara
20. Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
21. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
22. Kota Bontang, Kalimantan Timur
23. Kota Samarinda, Kalimantan Timur
24. Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
25. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
26. Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
27. Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
28. Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan
29. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
30. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
31. Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur
32. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
33. Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
34. Kota Bitung, Sulawesi Utara
35. Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
36. Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara
37. Kota Makassar, Sulawesi Selatan
38. Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
39. Kota Palu, Sulawesi Tengah
40. Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah
41. Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara
42. Kota Jayapura, Papua
43. Kabupaten Mimika, Papua
44. Kabupaten Merauke, Papua
45. Kota Sorong, Papua Barat
Advertisement
Aturan Selama Penerapan PPKM Level 4
Selain daftar daerah di luar pulau Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4, berikut ini juga ada aturan yang perlu Anda patuhi, yaitu:
1.   Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
2.   Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor, dapat beroperasi dengan sejumlah syarat. Misalnya, kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3.   Sementara, sektor kritikal, seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
4.   Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, objek vital nasional, utilitas dasar dapat beroperasi dengan ketentuan 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen.
5.   Selain itu pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pasar loak, dan lain-lain yang sejenis diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan ketat.
6.   Sedangkan supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7.   Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
8.   Pusat perbelanjaan atau mal tutup.
9.   Restoran atau rumah makan hanya melayani take away.
10. Tempat ibadah dilarang untuk kegiatan berjemaah.
11. Fasilitas umum ditutup.
12. Kegiatan sosial atau budaya atau olahraga dilarang.
13. Resepsi pernikahan dilarang.
14. Transportasi umum maksimal 50% kapasitas.
15. Bagi pelaku perjalanan syaratnya kartu vaksin dan tes PCR untuk penumpang pesawat, sedangkan angkutan lainnya kartu vaksin dan tes antigen.