Sukses

Rapper Derry 'NEO' Ditangkap Polisi Terkait Jual Beli Narkoba, Ini 5 Faktanya

Personel grup NEO, Derry diamankan pihak kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Liputan6.com, Jakarta Rapper Indra Derryanto atau yang lebih dikenal dengan Derry NEO diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Penangkapan rapper Derry NEO ini pun menambah daftar panjang selebriti yang diamankan pihak kepolisian terkait dengan nerkoba. Penangkapan rapper Derry NEO oleh pihak kepolisian sendiri berasal dari pengembangan adanya pengedar ganja berinisial RS di kawasan Jakarta Pusat.

Derry NEO sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian atas adanya dugaan terlibat dalam jual beli narkotika berjenis ganja. Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Ardyansyah dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

"Salah satu dari pelaku yang buat kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu melakukan tindakan hukum kepolisian agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain," kata Azis saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait dengan penangkapan rapper Derry personel grup NEO terkait narkoba, Sabtu (7/8/2021).

2 dari 6 halaman

1. Adanya penangkapan tersangka lain

Penangkapan personel grup NEO, Indra Derryanto oleh pihak kepolisian ini pun mencuri perhatian netizen. Berdasar pengembangan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut, pihak kepolisian juga diketahui telah menahan tersangka lainnya.

"Diawali beberapa hari yang lalu kita dapat info terkait adanya seorang bandar atau orang yang jual beli barang berupa ganja dengan inisial RS. Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar, diduga yang bersangkutan telah lakukan jual beli narkotika jenis ganja terhadap ID dan kemudian dilakukan penangkapan." ujar Kombes Pol Azis Arduansyah.

Derry NEO sendiri mengaku saat penyelidikan ia mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial AB.

"Kemudian dari ID kita peroleh keterangan, dia juga jual beli kepada seseorang berinisial AB," ujar Azis.

Berdasar informasi tersebut, polisi yang sebelumnya menahan Derry di daerah Bogor, Jawa Barat akhirnya mengamankan AB yang berada di Tangerang.

3 dari 6 halaman

2. Barang bukti ganja

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkapkan barang bukti terkait dengan penangkapan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba termasuk milik Derry NEO. Sebelumnya pihak kepolisian mengungkapkan penangkapan RS mendapatkan barang bukti beruapa ganja seberat 16,2 gram. Ia pun melakukan jual beli dengan ID alias Derry NEO.

"Kemudian dari saudara ID kita juga peroleh keterangan dia juga melakukan jual beli ke seseorang atas nama AB. Dari saudara AB juga didapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 42,8 gram. Dari 3 rangkaian penangkapan tersebut total terdapat total 59,8 gram ganja," lanjutnya.

4 dari 6 halaman

3. Gunakan ganja sejak SMP

Bukan hanya kabar penangkapan personel grup NEO terkait narkoba saja yang menjadi perhatian netizen. Akan tetapi pengakuan pelantun lagu Burjo ini juga tak luput dari sorotan. Pasalnya, dalam konderensi pers yang dilakukan di Mapolres Jakarta Selatan, ia mengaku telah mulai menggunakan ganja sejak duduk di bangku SMP.

"Sebenarnya saya menggunakan sejak SMP, tapi tidak rutin. Baru-baru ini saja sejak pandemi," kata Derry.

Dari tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga mendapatkan hasil jika Derry bukan hanya melakukan jual beli akan tetapi juga menjadi pengguna.

5 dari 6 halaman

4. Jadi pengedar narkoba selama pandemi

Dalam barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian berupa ganja seberat 59,8 gram, Azis juga menyebut jika Derry memiliki peran sebagai pengedar. Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah Derry juga mengedarkan ganja ke kalangan artis lain atau tidak.

"Dia (Derry Neo) jual beli dan gunakan. (Edarkan ke penyanyi juga) nanti kita sampaikan. Sementara info awal dulu," ujar Azis.

6 dari 6 halaman

5. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara

Kombes Pol Azis Ardyansyah mengaku sangat menyayangkan tindakan Derry yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba hingga menjadi pengedar. Meski begitu, ia menyebut jika Derry bersama tersangka lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kombes Pol Azis Ardyansyah juga menyebutkan dalam konferensi pers jika tersangka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap beberapa orang yang kita lakukan penangkapan tersebut, kita sangkakan dengan pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," lanjutnya.