Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dari tanggal 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
Berbeda dengan perpanjangan PPKM level 4 sebelumnya, kini ada penyesuaian aturan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan merujuk Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Advertisement
Baca Juga
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi prokes (protokol kesehatan)," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (9/8/2021) lalu.
Buka di empat kota besar Jawa-Bali, yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Tidak serta-merta dibuka, ada syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM yang wajib dipenuhi. Mulai dari menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 hingga jam buka operasional khusus.
Berikut Liputan6.com ulas syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang yang berlaku 10 sampai 16 Agustus 2021 dari berbagai sumber, Rabu (11/8/2021).
Syarat Masuk Mal di Jawa-Bali Selama PPKM
1. Mall Buka di 4 Kota Besar Jawa-Bali
Kelonggaran dari syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM ini bentuk penyesuaian masa perpanjangan PPKM 10 sampai 16 Agustus 2021. Aturan tersebut dijelaskan melalui instruksi Kemendagri yang diberlakukan dengan sangat terbatas.
Pemerintah baru membolehkan empat kota besar di Jawa-Bali melakukan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan. Empat kota besar yang boleh memberlakukan syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM adalah Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.
"Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dengan ketentuan," tulis Tito dalam instruksinya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (11/8/2021).
2. Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19
Mal sudah dibuka di empat kota besar Jawa-Bali dari 10 sampai 16 Agustus 2021. Syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM yang utama adalah pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar menyatakan, prasyarat untuk bisa masuk ke mal dan pusat perbelanjaan adalah dengan membuktikan pengunjung telah divaksin Covid-19. Untuk bisa menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM tersebut, akses melalui situs PeduliLindungi.
Berikut cara download sertifikat vaksin COVID-19:
Melalui Situs PeduliLindungi
- Buka situs pedulilindungi.id
- Kemudian, Login terlebih dahulu dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan saat vaksinasi. Jika belum mendaftar, kamu bisa langsung registrasi dengan mudah. Tinggal masukkan nama dan mengisi nomor ponsel, kemudian masukkan kode yang dikirimkan ke nomor ponsel kamu.
- Setelah login, kamu bisa mengklik nama kamu, pada bagian kanan atas.
- Kemudian, pilih sertifikat vaksin.
- Setelah itu akan muncul sertifikat vaksinasi pertama dan kedua, sesuai dengan riwayat vaksinasi kamu.
- Kemudian, klik pada sertifikat.
- Klik unduh sertifikat yang akan muncul pada bagian kanan bawah layar.
Melalui SMS
- Buka SMS pada ponsel yang telah kamu daftarkan nomornya.
- Kemudian, akan ada SMS dari 1199, yang menyertakan data dan juga link sertifikat vaksin.
- Ada dua SMS yang dikirimkan dari 1199, yang pertama adalah data kamu serta jadwal vaksin selanjutnya.
- Selanjutnya, kamu juga dikirimkan SMS link dari sertifikat vaksin.
- Untuk download sertifikat vaksin, kamu tinggal mengklik link tersebut. Link tersebut akan menunjukkan sertifikat vaksin kamu.
- Kemudian kamu tinggal screeshot untuk menyimpan sertifikat.
- Bila ingin mencetaknya, tinggal klik share pada opsi pada pojok kanan atas ponsel, kemudian pilih print.
Advertisement
Syarat Masuk Mal di Jawa-Bali Selama PPKM Selanjutnya
3. Anak dan Lansia Dikecualikan
Syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM adalah bagi anak dan lansia masih dikecualikan atau tidak boleh masuk. Mengenai syarat masuk mal ini berkaitan dengan kapasitas operasional kegiatan pada pusat perbelanjaan mal/pusat perdagangan.
Tito Karnavian menyatakan, syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM soal kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen). Luhut menegaskan, bagi mereka yang berusia di bawah usia 12 tahun, serta usia di atas 70 tahun saat ini belum diperkenankan.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut.
4. Bioskop Belum Buka
Meski mal sudah boleh buka, tetapi syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM adalah bioskop belum boleh beroperasi. Tak hanya bioskop tetapi tempat bermain bagi anak dan hiburan yang ada di mal belum boleh buka.
Mendagri Tito Karnavian melalui Instruksinya Nomor 30 Tahun 2020, masih melarang bioskop beroperasi sebagai syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM level 4.
"Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup," tulis Tito dalam instruksinya.
5. Jam Operasional Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB
Mal dan pusat perbelanjaan boleh buka dengan jam operasional khusus sebagai syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM.
Mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. Adanya syarat masuk mal di Jawa-Bali selama PPKM adalah untuk meminimalisir mobilitas agar penularan COVID-19 bisa lebih efektif ditekan.
"Pembukaan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," jelas Tito.
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali Berlaku 10-16 Agustus 2021
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
- Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,
- Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung,
- Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak,
- Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
- Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Advertisement