Sukses

Moderator Adalah Pemimpin Acara dalam Diskusi, Simak Peranannya

Peranan paling penting seorang moderator adalah memastikan pembicaraan dalam forum atau diskusi bisa berjalan sesuai dengan topik bahasannya.

Liputan6.com, Jakarta Moderator adalah salah satu tokoh kunci dalam menjalankan sebuah debat atau diskusi. Moderator atau chairperson adalah pemimpin acara dalam diskusi. Tugas pokok moderator adalah membacakan tata tertib, mengajukan pertanyaan, dan menengahi adu pendapat peserta.

Asidi Dipodjojo di dalam buku Komunikasi Lisan (1982), menjelaskan debat adalah suatu proses komunikasi yang dilakukan secara lisan yang dinyatakan dengan bahasa untuk mempertahankan gagasan atau pendapat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam debat, moderator adalah orang yang bertindak sebagai penengah (hakim, wasit dan sebagainya).

Peranan paling penting seorang moderator adalah memastikan pembicaraan dalam forum atau diskusi atau debat bisa berjalan sesuai dengan topik bahasannya. Agar bisa lebih memahami tentang moderator adalah pemimpin acara dalam diskusi, berikut Liputan6.com ulas penjelasannya dari berbagai sumber, Kamis (12/8/2021).

2 dari 5 halaman

Mengenal Moderator

Moderator adalah unsur-unsur debat yang harus ada selain penulis. Moderator adalah orang yang memimpin dan membantu jalannya perdebatan. Tanpa adanya moderator adalah sebagai unsur-unsur debat yang harus ada, berjalannya debat tak memiliki penengah dan akan kacau.

Moderator adalah unsur-unsur debat yang harus ada karena memiliki tugas membacakan tata tertib debat, mengajukan pertanyaan, dan menengahi adu pendapat peserta debat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), moderator adalah orang yang bertindak sebagai penengah (hakim, wasit dan sebagainya). Moderator adalah pemimpin sidang (rapat, diskusi) yang menjadi penengah pada acara pembicaraan atau pendiskusian masalah.

3 dari 5 halaman

Tugas Moderator

1. Tugas moderator adalah melakukan pengawalan dan mengawasi jalannya forum atau diskusi.

2. Tugas moderator adalah memberikan sebuah peringatan kepada anggota forum atau diskusi apabila pembicaraan tidak relevan dengan topik yang sedang dibicarakan.

3. Tugas moderator adalah memberikan peringatan kepada anggota forum atau diskusi yang menyalahi aturan atau dianggap memiliki potensi mengganggu jalannya forum atau diskusi.

4. Tugas moderator adalah memastikan pembicaraan dalam forum atau diskusi bisa berjalan sesuai dengan topik bahasannya.

5. Tugas moderator adalah mampu menciptakan topik baru agar forum atau diskusi dapat terus hidup dan dinamis sebelum benar-benar berakhir.

6. Tugas moderator adalah memberikan pengantar singkat dengan menjelaskan topik yang menjadi bahasan pada forum atau diskusi di awal pembukaan acaranya.

4 dari 5 halaman

Peranan Moderator dalam Diskusi

Dari penjelasan sebelumnya, moderator adalah pemimpin acara atau diskusi atau debat atau forum. Nama lain moderator yang populer adalah chairperson. Selain tugas pokok yang harus diketahui, peranan moderator dalam diskusi yang sebenarnya wajib disimak.

Berikut penjelasan peranan moderator dalam diskusi melansir dari Komisi Informasi melalui laman komisiinformasi.go.id:

1. Moderator/Chair Person adalah Panitia yang bertugas memfasilitasi jalannya perdebatan agar berlangsung dengan tertib.

2. Moderator/Chair Person bertanggungjawab memastikan kelengkapan perangkat yang ada di ruangannya (juri, dua peserta, time keeper, scoring sheet) dan mengkondisikan ruangan sebelum memulai pertandingan.

3. Moderator/Chair Person mengumpulkan dan menyimpan scoring sheet yang sudah diisi juri.

4. Memastikan penonton tertib (hp silent) dan hp milik peserta tidak aktif serta peserta tidak menggunakan alat elektronik (laptop, hp, kamera, dsb).

5. Membuka pertandingan dan membacakan tata tertib selama pertandingan.

6. Memperkenalkan dewan juri, tim pro dan kontra serta masing-masing juri.

7. Mempersilakan setiap pembicara untuk memulai. Dengan urutan sebagai berikut:

- Pembicara I PRO (5 Menit)

- Pembicara I KONTRA (5 menit)

- Pembicara II PRO (7 Menit)

- Pembicara II KONTRA (7 Menit)

- Pembicara III PRO (7 Menit)

- Pembicara III KONTRA (7 Menit)

- Pembicara Penutup (Bisa I / II) KONTRA (3 Menit)

- Pembicara Penutup (Bisa I/ II) PRO (3 Menit)

8. Menjaga ketertiban pertandingan saat sesi interupsi berlangsung. Khususnya dengan memperhatikan lamanya interupsi di sampaikan.

Peraturan Interupsi:

- Interupsi hanya terjadi pada saat Pembicara II dan III dari tiap tim berbicara.

- Interupsi disampaikan dalam waktu 20 detik

- Moderator dapat menghentikan pemberi interupsi karena waktu berbicara (20 detik) sudah habis.

- Setiap tim berkesempatan memberikan/ menerima interupsi sebanyak minimal 2 kali.

- Interupsi dapat berupa pertanyaan atau pernyataan

9. Menutup sesi pertandingan dan mengumpulkan scoring sheet untuk disampaikan kepada tim tabulasi.

5 dari 5 halaman

Mengenal Macam-Macam Diskusi atau Debat

1. Debat Pemeriksaan Ulangan atau Cross-Examination Debating

Debat pemeriksaan ulangan dilakukan untuk mengetahui kebenaran pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam debat ini, diajukan beberapa pertanyaan yang saling memiliki hubungan, sehingga menyebabkan individu yang diberi pertanyaan dapat mendukung posisi yang ingin ditegakkan maupun diperkokoh oleh pihak yang memberi pertanyaan.

2. Debat Formal

Debat formal juga dikenal dengan sebutan debat konvensional atau debat pendidikan. Debat formal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing tim pembicara untuk menyampaikan kepada audiens atau peserta debat tentang beberapa argumen maupun gagasan yang dapat menunjang atau menolak usulan. Argumen yang disampaikan harus masuk akal, jelas, dan menyangkut kebutuhan bersama.

3. Debat Parlementer atau Assembly or Parlementary Debating

Debat parlementer juga dikenal dengan sebutan debat Majelis. Fungsi debat perlementer ini yaitu untuk memberikan maupun menambah dukungan pada suatu undang-undang tertentu. Di dalam debat parlementer seluruh anggota debat berhak mengajukan pendapat dan gagasannya. Mendukung atau menentang usul yang telah disampaikan setelah diizinkan oleh majelis debat dengan disertai alasan yang kuat.

Â