Sukses

Cara Mendapatkan Bantuan UKT Rp 2,4 Juta Kemendikbud, Cair September 2021

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan UKT Kemendikbud ini akan menargetkan 31.508 mahasiswa.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama Kemdikbud dan Kemenag kembali mengucurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mulai dicairkan bulan September 2021. Jumlah nominal bantuan UKT Kemendikbud maksimal Rp 2,4 juta yang akan langsung disalurkan ke rekening perguruan tinggi.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021? Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan dipersiapkan oleh calon penerima bantuan UKT Kemendikbud 2021, seperti dijelaskan Mendikbud Arsitek, Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/8/2021).

"Mahasiswa yang sedang aktif kuliah, bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," tuturnya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan UKT Kemendikbud ini akan menargetkan 31.508 mahasiswa untuk semester ganjil yaitu 3, 5, dan 7. Agar lebih memahami cara mendapatkan bantuan UKT Kemdikbud 2021, berikut Liputan6.com ulas penjelasannya dari berbagai sumber, Jumat (13/8/2021).

2 dari 5 halaman

Nominal Maksimal Bantuan UKT Kemendikbud 2021

Pemerintah akan mengucurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada September 2021. Jumlah anggaran yang disiapkan Rp 745 miliar. Dalam bantuan ini, mahasiswa akan mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp 2,4 juta untuk setiap mahasiswa.

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah apabila mahasiwa yang mengajukan cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 memiliki tanggungan UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan kondisi mahasiswa.

Tak perlu khawatir mengenai kenaikan biaya UKT, hal ini dipastikan tidak akan terjadi. Dirjen Perguruan Tinggi Kemendikbud menjelaskan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama Pandemi COVID-19. Jika ada kenaikan, kebijakan itu disetujui sebelum pandemi.

3 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan Bantuan UKT Kemendikbud 2021

1. Syarat cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 paling utama adalah sedang menempuh semester ganjil, yakni 3, 5, dan 7.

2. Mahasiswa yang ingin mendapat UKT Rp 2,4 juta harus tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus.

3. Syarat cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 tersebut dapat dibuktikan dengan mengecek NIM.

4. Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 dipastikan harus mahasiswa bukan penerima beasiswa lainnya.

5. Bagi yang sudah mendapat bantuan seperti bidikmisi, KIP kuliah, dari BI, Djarum, dan lain-lain tidak bisa mendapatkan bantuan UKT Rp 2,4 juta.

6. Mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT adalah mereka dengan kondisi keuangan menengah ke bawah. Itu artinya mahasiswa memang benar-benar membutuhkan bantuan di semester ganjil tahun 2021.

7. Sesuai dengan ketentuan pihak kampus masing-masing, cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 untuk membuktikan ketidakmampuan finansial biasanya akan diminta melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

8. Cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 adalah tanyakan kepada pihak administrasi kampus masing-masing cara mendaftarkan diri.

9. Bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud bisa didapatkan bila pihak pimpinan perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang layak sesuai syarat ke pusat.

10. Apabila pihak perguruan tinggi sudah mendapatkan data yang siap dilampirkan, maka cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 selanjutnya mengajukan penerimaan ke Kemendikbud Ristek.

11. Untuk cara mendapatkan bantuan UKT Kemendikbud 2021 soal pencairan dana akan langsung disalurkan melalui rekening perguruan tinggi, bukan rekening mahasiwa pribadi.

4 dari 5 halaman

Sasaran Utama Penerima Bantuan UKT Kemendikbud 2021

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bantuan UKT Kemendikbud ini akan menargetkan 31.508 mahasiswa untuk semester ganjil yaitu 3, 5, dan 7. Sesuai penjelasan sebelumnya, nominal maksimal bantuan UKT Kemendikbud 2021 adalah Rp 2,4 juta yang akan langsung dicairkan ke rekening perguruan tinggi.

"Bantuan UKT ini untuk membayar SPP dari semester 3, 5 dan 7 yaitu semester ganjil untuk 2021/2022. Targetnya adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain, dan penyalurannya melalui rekening perguruan tinggi," ungkap Sri Mulyani.

Tujuan utama dari adanya bantuan UKT Kemendikbud 2021, tambah Sri Mulyani agar mahasiswa terutama yang kemungkinan berasal dari kelompok yang orangtuanya mendapatkan tekanan ekonomi, mereka tidak harus drop out hanya karena tidak bisa membayar uang kuliah pada semester ini.

 

5 dari 5 halaman

Cara Mendapatkan Subsidi Kuota Internet 2021

Subsidi kuota internet juga akan tetap dilanjutkan selama lima bulan yaitu dari Agustus sampai dengan Desember 2021. Jumlah penerima mencapai 38,1 juta orang dengan besar Rp 5,54 triliun. Detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek paruh masa ajaran baru 2021/2022:

1. Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan

2. Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan

3. Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan

4. Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan

Mekanisme cara mendapatkan dana bantuan PPKM untuk bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

1. Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah harus terdaftar di sistem dapodik. Kemudian memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

2. Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa adalah terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree). Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen adalah terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif. Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota

5. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi)

Video Terkini