Liputan6.com, Jakarta Tujuan dan fungsi negara perlu diketahui oleh setiap warga negara. Pasalnya, hal ini merupakan pondasi penting berdirinya sebuah negara yang bersumber dari nilai-nilai luhur bangsa. Tiap negara memiliki tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara bisa menjadi cita-cita serta visi dan misi berdirinya negara.
Sementara itu, fungsi negara adalah untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.Â
Baca Juga
Advertisement
Tujuan dan fungsi negara ini penting dipahami agar cita-cita suatu negara dapat tercapai. Jadi, tujuan dan fungsi negara tentu harusnya adalah untuk kepentingan segala warga negara atau masyarakat.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (13/8/2021) tentang tujuan dan fungsi negara.
Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum
Tujuan dan fungsi negara secara umum perlu kamu pahami terlebih dahulu. Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Tujuan negara menjadi pondasi penting berdirinya sebuah negara. Tiap negara pasti memiliki tujuan negara yang berbeda satu sama lain. Hal ini biasanya disesuaikan dengan pandangan dan landasan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur negara tersebut.
Indonesia misalnya, memiliki tujuan negara yang tertuang pada pembukaan UUD 1945. Tujuan negara bisa menjadi cita-cita serta visi dan misi berdirinya negara. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.
Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.
Fungsi pengaturan dan ketertiban sangat penting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian yang mungkin timbul dalam masyarakat. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan memiliki makna negara berupaya agar masyarakat dapat hidup sejahtera, terutama di bidang ekonomi dan sosial masyarakat.
Sementara itu, fungsi pertahanan dan keamanan diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi keadilan memilik makna negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah dikontribusikan kepada bangsa dan negara.
Advertisement
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Tujuan dan fungsi negara menurut para ahli perlu dibahas secara terpisah. Pasalnya tujuan dan fungsi negara ini tentunya berbeda-beda.
Berikut beberapa tujuan negara menurut para ahli:
Aristoteles. Tujuan negara menurut Aristoteles adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.
Plato. Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
Socrates. Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.
Kant. Tujuan negara menurut Kant adalah membentuk dan mempertahankan hukum. Atau juga disebut sebagai tujuan dari negara hukum. Selain itu tujuan negara juga berarti bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak penguasa.
Benedictus Spinoza. Menurut Spinoza, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang tersebut sifatnya tidak adil dan merugikan.
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Tujuan dan fungsi negara menurut para ahli sangat penting dipahami. Berikut beberapa tujuan negara menurut para ahli:
Harold J. Laski. Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
John Locke. Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. Di sini, negara harus dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memenuhi setiap hak yang dimiliki dan adil dan tanpa membedakan orang yang satu dengan yang lain.
Niccollo Machiavelli. Menurut Niccollo Maciavelli, tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
Roger H. Soltau. Tujuan negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
Thomas Aquinas. Tujuan negara menurut Thomas Aquinas adalah untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu, negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
Advertisement
Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Tujuan dan fungsi negara memang patut dipahami setiap warga negara. Selain tujuan dan fungsi negara secara umum, kamu juga perlu mengenalinya dari sudut pandang para ahli.
Berikut beberapa fungsi negara menurut para ahli:
Fungsi negara menurut John Locke
- Fungsi legislatif: membuat undang-undang
- Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili
- Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai
Â
Fungsi Negara Menurut Montesquieu
- Fungsi legislatif: membuat undang-undang
- Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang
- Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati
Â
Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven
- Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan
- Rechtsprak, yaitu fungsi mengadili
- Regeling, yaitu fungsi membuat peraturan
- Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan