Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM Level 1-4 menyebabkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri juga disesuaikan. Syarat perjalanan ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri ini diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Jadi, penggunaan transportasi darat, laut, maupun udara harus disesuaikan dengan surat edaran ini.Â
Baca Juga
Advertisement
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, dengan diberlakukannya SE Nomor 17/2021 dan SE Nomor 18/2021 ini, maka SE No 16/2021 dan SE No 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (13/8/2021) tentang syarat perjalanan dalam dan luar negeri terbaru selama PPKM.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM
1. Pesawat
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri, pihaknya menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara. Ketentuan ini berlaku mulai 11 Agustus 2021.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.
b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya, yakni orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Namun demikian, aturan hanya membawa hasil tes antigen untuk penerbangan khusus Jawa-Bali tidak berlaku bila calon penumpang baru divaksin satu kali. Solusinya, calon penumpang yang baru disuntik vaksin dosis 1 masih tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR.
Â
2. Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
- KA Jarak Jauh
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan, syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh, yakni:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- KA Lokal
Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Advertisement
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM
3. Bus
- Damri
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan, Sidik Pramono, mengatakan ada persyaratan harus dipernuhi untuk naik bus Damri, yakni:
1. Dokumen perjalanan seperti kartu vaksin dosis pertama
2. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
"Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan," katanya, Selasa (10/8/2021).
- Bus AKAP
Sementara untuk penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP), persyaratannya adalah:
- Rute dari dan ke Pulau Jawa dan Bali atau daerah masuk kategori PPKM level 3 dan 4:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
2. Menunjukkan Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) sebelum keberangkatan
3. Atau menunjukkan surat hasil negatif tes rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.
- Rute wilayah kategori PPKM level 1 dan 2 hampir sama. Perbedaannya, terletak jika masyarakat tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Persyaratan yang ditunjukkan hanya hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.Â
Â
4. Kapal Pelni
Manager Humas, Kelembagaan, & CSR PT Pelni, Idayu Adi Rahajeng, menyampaikan penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi.
Ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Sama seperti periode PPKM sebelumnya, untuk bepergian dengan kapal Pelni seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.
Syarat Perjalanan Luar Negeri Selama PPKM
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa :
1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.
2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada:
a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Â
Aturan Tentang Tempat Karantina dan Tes PCR Kedua
Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:
1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes Covid-19.
2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Â
Klausul Baru
Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:
1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;
2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Advertisement