Liputan6.com, Jakarta Tujuan OJK secara umum dikenal sebagai pengawas keuangan negara. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Kegiatan tersebut meliputi kegiatan yang ada di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiyaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. OJK dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bersifat independen dan bebas menjalankan fungsi OJK tanpa campur tangan pihak lain.
Advertisement
Baca Juga
Tujuan OJK tetap berlandaskan dan berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945. Supaya mampu bersikap adil dan transparan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
Untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan mengenai tujuan OJK beserta fungsi, tugas, dan wewenangnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (16/8/2021).
Mengenal tentang OJK
Sebelum mengetahui tujuan OJK, perlu untuk menganl terlebih dahulu pengertian OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga keuangan non-bank.
Fungsi OJK menggantikan tugas 'Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan' atau Bappepam-LK, serta mengambil alih tugas Bank Indonesia (BI) dalam hal pengawasan perbankan. Tugas OJK secara resmi dijalankan sekitar akhir tahun 2013. Saat pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari BI beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK.
Advertisement
Tujuan Utama OJK
Sesuai dengan slogan dari OJK, "Mengatur, Mengawasi, Melindungi" untuk industri keuangan yang sehat. Untuk itulah, terbentuklah tujuan OJK supaya seluruh kegiatan jasa keuangan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
Serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Kemudian mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dibentuk beberapa poin utama tujuan OJK sebagai berikut:
1. Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Bisa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Visi OJK untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Dengan visi tersebut di atas, terbentuklah beberapa misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, yaitu:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​
Fungsi OJK
Fungsi OJK secara umum adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Bisa dibilang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan tampuk dari seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan negara Indonesia. Dalam penerapan fungsi OJK, ada beberapa nilai strategis yang menjadi landasan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diantaranya adalah:
1. Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Tentunya sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena akan berdampak pada kepentingan orang banyak.
2. Profesionalisme
Nilai Profesionalisme dapat dimaknai dengan bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. Hanya orang orang yang terbaiklah yang dapat menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena fungsi OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Sinergi
Nilai Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan, serta dapat berpikir di luar kebiasaan.
Tentunya fungsi OJK harus juga berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan bagaimana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mencapai tujuannya.
Advertisement
Tugas OJK
Bisa dijabarkan Tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lainnya seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.
Singkatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Dengan tugas-tugas tersebut, OJK juga memiliki beberapa wewenang dalam pencapaian tujuannya, yaitu bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan industri jasa keuangan. Dengan peran yang begitu penting pada sektor industri jasa keuangan ini, tentunya OJK menanggung beban berat dalam mencapai tujuannya dalam perkembangan sistem keuangan negara.
Wewenang OJK
OJK memiliki wewenang atas tiga hal, yakni:
1. Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi:
a. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank.
d. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan serta pemeriksaan bank.
2. Terkait pengaturan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:
a. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
b. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
c. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
d. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
e. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
f. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
g. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
3. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non bank) meliputi:
a. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
c. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu Melakukan penunjukan pengelola statuter.
e. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
f. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
g. Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Advertisement