Liputan6.com, Jakarta PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Senin (16/8/2021). Menurut Luhut, PPKM akan terus dievaluasi untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Baca Juga
Advertisement
"Berdasarkan evaluasi dan petunjuk Presiden PPKM level 4, 3 dan 2 di Bali diperpanjang hingga 23 agustus 2021," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Luhut juga menegaskan bahwa PPKM akan tetap dilaksanakan selama COVID-19 masih menjadi pandemi. PPKM akan terus menjadi instrumen untuk mengendailikan mobilitas selama pandemi. PPKM periode 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021 ini memiliki sejumlah aturan baru di dalamnya, terutama pada wilayah level 4.
Pada PPKM level 4, diterapkan uji coba pembukaan mal dan aktivitas olahraga di sejumlah wilayah. Seperti apa aturan baru PPKM level 4 selama seminggu ke depan? Simak aturan baru PPKM level 4 periode 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021, yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Imendagri No. 34 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM Level 4, 3, 2, di Jawa-Bali, Selasa(17/08/2021).
Kegiatan makan minum di tempat umum
- Selama PPKM level 4 diperpajang, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
- Kegiatan makan dan minum pengunjung maksimal di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
- Kapasitas pengunjung di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka maksimal 25% dengan satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Advertisement
Tempat ibadah
Aturan PPKM yang berubah selanjutnya adalah kegiatan ibadah di tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Selama PPKM level 4, masyarakat diperbolehkan beribadah di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 % atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sebelumnya, pemerintah mengatur kapasitas rumah ibadah maksimal 25% atau 20 orang.
Uji coba di pusat perbelanjaan
Pada masa PPKM level 4 periode 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021, pemerintah memperbanyak wilayah uji coba di pusat perbelanjaan atau mal. Daerah yang menerapkan uji coba ini di antaranya adalah:
Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Uji coba di pusat perbelanjaan ini merupakan implementasi protokol kesehatan yang berupa:
- kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.
- restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
- penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
- bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Advertisement
Uji coba kegiatan olahraga
Pada masa PPKM level 4 kali ini pemerintah juga melakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga di sejumlah daerah. Daerah ini meliputi wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya. Ketentuan uji coba ini di antaranya adalah:
- kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang. Kegiatan olahraga dilakukan dengan tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat. Kegiatan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal.
- masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
- pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
- restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in).
- fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
- pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
- skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindung.
- fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.