Sukses

5 Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021

Perubahan aturan ini berkaitan dengan pelonggaran aktivitas di tempat ibadah, mal atau pusat perbelanjaan, tempat makan atau warung, tempat kerja, dan aktivitas olahraga di luar ruangan.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) diperpanjang dari tanggal 17 sampai 23 Agustus 2021 di Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM dilakukan dengan hasil evaluasi yang membawa sejumlah perubahan aturan PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada lima poin perubahan aturan PPKM level 4 di Jawa dan Bali dalam jumpa pers virtual, Senin (16/8/2021) lalu.

Perubahan aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali berkaitan dengan pelonggaran aktivitas di tempat ibadah, mal atau pusat perbelanjaan, tempat makan atau warung, tempat kerja, dan aktivitas olahraga di luar ruangan. Bagaimana penerapan perubahan aturan PPKM diperpanjang tersebut?

Berikut Liputan6.com ulas perubahan aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali periode 17-23 Agustus 2021 dari berbagai sumber, Rabu (18/8/2021).

2 dari 4 halaman

Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Luhut menjelaskan selama pandemi belum mereda, PPKM akan terus digunakan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. PPKM Darurat resmi diperpanjang sampai 23 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali.

Ada sejumlah perubahan aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali untuk periode 17-23 Agustus 2021. Perubahan aturan didasarkan pada hasil evaluasi PPKM Darurat periode sebelumnya 10-16 Agustus 2021.

Perubahan aturan PPKM diperpanjang berkaitan dengan diadakannya uji coba pelonggaran mobilitas di tempat umum. Luhut menjelaskan, pelonggaran akan terus dilakukan secara bertahap hingga memasuki masa new normal yang sesungguhnya.

Perubahan aturan PPKM level 4 meliputi tempat ibadah, mal atau pusat perbelanjaan, tempat makan atau warung, tempat kerja, dan aktivitas olahraga di luar ruangan.

3 dari 4 halaman

Penjelasan Lengkap Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali

1. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Tempat Ibadah

Pemerintah mengizinkan tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tempat ibadah yang dimaksudkan adalah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut.

Perubahan aturan ini berarti memasuki tempat ibadah boleh dengan kapasitas 50 orang disertai penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sebelumnya, pemerintah mengatur kapasitas rumah ibadah maksimal 25% atau 20 orang.

2. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Mal atau Pusat Perbelanjaan

Masih dalam bentuk uji coba, tetapi perubahan aturan PPKM level 4 di mal mulai diperluas untuk beberapa wilayah, tidak hanya di empat kota besar saja. Berikut wilayah yang menerapkan uji coba:

Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Untuk perubahan aturan PPKM level 4 di pusat perbelanjaan meliputi:

- Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait.

- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Selain memberi kelonggaran kapasitas, pemerintah juga memberikan akses dine-in atau makan di tempat sebesar 25 persen kapasitas ruang atau hanya 2 orang per meja.

"Penerapan dine-in ini pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," jelas Luhut. 

4 dari 4 halaman

Penjelasan Lengkap Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali Selanjutnya

3. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Tempat Makan

Di tempat makan atau warung makan sesuai Inmendagri Nomor 34, terdapat perubahan aturan dengan ditambahannya waktu untuk makan di warteg atau warung makan dari 20 menit menjadi 30 menit.

Sementara restoran atau rumah makan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00. Perubahan aturan PPKM level 4 ini berlaku untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.

Untuk perubahan aturan PPKM level 4 soal kapasitas pengunjung di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka adalah maksimal 25% dengan satu meja maksimal dua orang.

4. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Tempat Kerja

Luhut menjelaskan, perubahan aturan PPKM level 4 bagi pekerja sektor industri yang berorientasi pada ekspor dan domestik boleh WFO. Para pekerja dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen dengan pembagian shift dua gelombang oleh perusahaan.

Pekerja pun diminta untuk selalu menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama jam operasional yang berlaku untuk pegawai dan non-pegawai.

"Selain pusat perbelanjaan mall, pemerintah juga akan melakukan uji coba prokes terhadap perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan uji coba terhadap karyawan lebih dari 390 ribu orang dan akan diizinkan beroperasi sebanyak 100 persen," kata Luhut.

5. Perubahan Aturan PPKM Level 4 untuk Aktivitas Olahraga di Luar Ruangan

Aktivitas olahraga sudah bisa dilakukan di luar ruangan dengan sejumlah perubahan aturan. Ini berlaku untuk olahraga yang dilakukan secara individu ataupun kelompok dengan jumlah maksimal 4 orang.

Kontak fisik tidak boleh dilakukan, ini artinya penerapan protokol kesehatan harus tetap ketat. Mengenai perubahan aturan PPKM level 4 akan dipantau penerapannya melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3," ujar Luhut.