Sukses

Aturan Olahraga Outdoor Selama PPKM level 3 dan 4 Jawa-Bali, Ketahui Ketentuannya

Pemerintah melakukan uji coba aktivitas olahraga outdoor selama PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menambah sejumlah aturan selama PPKM diperpanjang mulai 17-23 Agustus 2021. Salah satu aturan baru yang muncul adalah uji coba protokol kesehatan pada aktivitas olahraga outdoor. Uji coba ini dilakukan di empat wilayah PPKM level 4 dan semua wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali.

"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi," terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Penerapan protokol kesehatan pada uji coba ini nantinya memanfaatkan aplikasi Peduli Lindung sebagai alat skrining pengunjung. Masyarakat diharapkan menerapkan protokol kesehatan ketat selama aktivitas olahraga outdoor.

Penjelasan lebih lanjut mengenai aturan uji coba aktivitas olahraga outdoor tercantum dalam Imendagri No. 34 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM Level 4, 3, 2, di Jawa-Bali. Berikut aturan olahraga outdoor selama PPKM level 3 dan 4 Jawa-Bali, yang berhasil Liputan6.com rangkum, Rabu(18/08/2021).

2 dari 5 halaman

Aturan olahraga outdoor selama PPKM level 3 dan 4

Wilayah yang menerapkan

Aturan olahraga outdoor selama PPKM diterapkan di seluruh wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali dan empat wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali. Keempat wilayah PPKM level 4 ini meliputi wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

Ketentuan aktivitas olahraga

Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang. Kegiatan olahraga dilakukan dengan tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat. Kegiatan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan.

3 dari 5 halaman

Aturan olahraga outdoor selama PPKM level 3 dan 4

Fasilitas olahraga

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in). Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.

Protokol kesehatan

Selama aktivitas olahraga, masker harus digunakan. Ini dikecualikan untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.

Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga. Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.

Aplikasi Peduli Lindung dan pelanggaran

Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindung. Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

4 dari 5 halaman

Wilayah PPKM level 3 periode 17-23 Agustus 2021

Banten

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.

Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan.

Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

 

5 dari 5 halaman

Wilayah PPKM level 4 periode 17-23 Agustus 2021

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Jawa Barat

Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora.

D.I Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.