Sukses

Syarat Daerah Bebas PPKM Level 4, Simak Penjelasan Satgas COVID-19

Ketentuan syarat daerah bebas PPKM level 4 ini berlaku untuk wilayah di Pulau Jawa-Bali dan luar Pulau Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) akan terus diperpanjang sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Inilah mengapa pelonggaran aktivitas dengan syarat daerah bebas PPKM Level 4 dilakukan secara bertahap disertai pemantauan hasil evaluasi dan melakukan uji coba selama PPKM diperpanjang.

Pelonggaran aturan diterapkan untuk wilayah di pulau Jawa-Bali dan luar luar pulau Jawa-Bali yang bisa turun level PPKM dari 4, 3, 2, 1 atau bebas PPKM Level 4.

Apa saja syarat daerah bebas PPKM level 4? Berikut syarat daerah bebas PPKM Level 4 seperti Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (19/8/2021).

2 dari 5 halaman

Syarat Daerah Bebas PPKM Level 4

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan beberapa syarat daerah bebas PPKM level 4 saat konferensi pers PPKM pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Syarat daerah bebas PPKM level 4 adalah daerah yang mengalami kemajuan dalam upaya 3T (testing, tracing, treatment) dan vaksinasi. Ketentuan syarat daerah bebas PPKM level 4 ini berlaku untuk wilayah di pulau Jawa-Bali dan luar pulau Jawa-Bali.

Bila suatu daerah bisa memaksimalkan upaya tersebut, maka dapat dipastikan bebas PPKM level 4 atau level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut akan diturunkan.

"Selama kota dan kabupaten mengalami kemajuan penerapan protokol kesehatan, 3T, dan cakupan vaksinasi, level PPKM di wilayah itu akan diturunkan," terang Reisa.

3 dari 5 halaman

Langkah Pembukaan Mobilitas dan Aktivitas

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, memberi arahan soal pembukaan kembali mobilitas dan aktivitas masyarakat yang harus dilakukan secara bertahap.

Langkah pembukaan mobilitas dan aktivitas masyarakat ini diiringi dengan peningkatan cakupan vaksinasi, kepatuhan terhadap protokol Kesehatan, dan kecepatan 3T. Diberlakukannya sejumlah syarat daerah bebas PPKM level 4 ini diharapkan membuat pembukaan tidak memicu kenaikan penyebaran COVID-19 secara signifikan.

“Bapak Menko Marves telah menjelaskan, selama COVID ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” lanjut Reisa.

Jika situasi COVID semakin membaik, menurut Reisa Broto Asmoro, level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah. Pemerintah akan mengambil langkah secara bertahap untuk menyiapkan masyarakat Indonesia ke situasi kehidupan new normal atau adaptasi dengan kebiasaan baru.

4 dari 5 halaman

Implementasi Pembukaan Mobilitas dan Aktivitas

Penjelasan Luhut, PPKM Darurat akan terus diperpanjang untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Implementasi pembukaan mobilitas dan aktivitas ini digambarkan dengan evaluasi PPKM level 4 yang dilakukan setiap pekan.

"Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap pekan, agar setiap perubahan dapat direspons dengan cepat," jelas Reisa melalui pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Reisa mencontohkan, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas maksimum untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupaten yang menunjukkan perbaikan kinerja penanganan COVID-19.

"Selain itu, olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok dengan jumlah tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik, akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Uji coba penerapan aktivitas di atas akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada empat wilayah aglomerasi di Jawa-Bali, seperti Jabodetabek, Bandung raya, Semarang Raya, dan Gerbang Kertasusila di Jawa Timur.

5 dari 5 halaman

Membutuhkan Kerja Sama Semua Pihak

Menurut dr Reisa, bagi mereka yang merasa kontak erat dengan pasien positif, segera laporkan diri ke puskesmas terdekat. Berani dites dan apabila positif, informasikan secara terus terang tentang siapa saja yang telah kontak erat dengannya selama beberapa hari ke belakang.

Dia kembali menegaskan, isolasi mandiri bukan tanpa sepengetahuan orang lain. Lapor ke puskesmas dan tetap konsultasi dengan dokter. Konsultasi rutin dengan dokter dapat segera membantu pasien mendapatkan pertolongan dan perawatan.

"Terlambat dirawat dapat berisiko bagi keselamatan nyawa. Puskesmas dan dokter dapat membantu memberikan informasi ketersediaan ruang rawat inap di rumah sakit atau memberikan rujukan ke karantina terpusat yang dibiayai pemerintah," ujarnya

Vaksin covid-19 sejauh ini disebutkan dapat melawan varian Delta. Riset terbaru yang dilakukan di Inggris menunjukkan efikasi vaksin dapat mencegah timbulnya gejala, dan mencegah rawat inap di RS hingga lebih 90%.

Maka meski di tengah PPKM Darurat, Kemenkes mengimbau masyarakat tetap mendatangi sentra vaksinasi bagi yang sudah mendapatkan undangan atau melakukan pendaftaran online.

Video Terkini