Sukses

5 Fakta Perselisihan Ryan Jombang dan Bahar bin Smith, Disebut Sudah Damai

Diketahui, Ryan Jombang dan Bahar bin Smith berselisih di Lapas Gunung Sindur.

Liputan6.com, Jakarta Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang diketahui berselisih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur. Ryan yang dijuluki si jagal pembunuhan dari Jombang, Jawa Timur itu sampai menderita luka cukup parah.

Kabar penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada Ryan itu dibenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Mujiarto. Perselisihan yang terjadi pada Minggu (15/8/2021) itu disebut bermula dari utang Rp 10 juta. 

Sementara itu, kuasa hukum penceramah Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan permasalahan kliennya yang dikabarkan berselisih dengan Ryan Jombang dipicu kesalahpahaman. Kedua pihak disebut telah sepakat berdamai.

Perselihan itu menjadi sorotan publik, mengingat keduanya bukan orang sembarangan. Berikut beberapa fakta perselisihan antara Ryan Jombang dan Bahar bin Smith yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (19/8/2021).

 

2 dari 6 halaman

1. Permasalahan Pribadi

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan, peristiwa yang terjadi merupakan permasalahan pribadi perorangan antara Bahar bin Smith dan Ryan Jombang. Kondisi tahanan yang bersitegang semacam itu pun memang dapat terjadi di dalam lapas.

"Itu masalah pribadi saja antar per orang. Memang bisa terjadi dengan siapa pun, termasuk di dalam lapas. Orang-orang yang mempunyai latar belakang berbeda, kepribadian berbeda. Tapi semuanya sudah diselesaikan," jelasnya.

3 dari 6 halaman

2. Masalah Utang Rp 10 Juta

Pengacara Ryan Jombang, Kasman Sangaji mengaku telah bertemu dengan kliennya usai terjadinya perselisihan. Menurutnya Bahar bin Smith meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp 10 juta dan belum dikembalikan.

"Iya jadi awalnya itu. Tapi itu biasalah di dalam sana. Cuma yang saya sesalkan itu memang tindakannya ini lho, kriminalnya, ini kejahatan. Tidak bisa kita biarkan. Jadi tingkah laku dan attitude dia di luar, dia bawa ke dalam. Kasar, arogan," kata Kasman saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (18/8/2021).

Menurut Kasman, dirinya tidak mengetahui alasan pasti atas pinjaman uang tersebut. Sejauh ini, para tahanan mempergunakan uang di lapas sebatas untuk membeli jajanan makanan atau pun rokok.

4 dari 6 halaman

3. Sempat Akan Laporkan Aksi Pemukulan

Kuasa Hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji berencana melaporkan tindakan penceramah Bahar bin Smith terhadap kliennya. Menurut dia, pihaknya masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan atas dugaan terjadinya tindak pidana Bahar bin Smith di dalam lapas tersebut.

"Memang kami ada rencana (buat laporan). Saat ini kami masih mengumpulkan bukti. Bukti-bukti tambahan, walaupun kami anggap bukti yang ada saat ini cukup lah untuk buat laporan. Tapi kami masih mencari bukti yang lebih akurat, tambahan lah. Jadi lapornya kan jelas, tidak menggantung," tutur Kasman.

5 dari 6 halaman

4. Disebut Sudah Berdamai

Kuasa hukum penceramah Bahar bin Smith Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kliennya atas permasalahan tersebut. Adanya kabar pihak Bahar berutang Rp10 juta kepada Ryan Jombang yang disebut jadi pemicu pemukulan, Aziz membantah.

"Karena salah paham saja dan sudah damai," kata Aziz dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021)

Aziz membenarkan kliennya terlibat keributan dengan napi lain. Namun hal itu bukan dari masalah utang piutang.

"Habib Bahar uangnya dicuri, lalu terjadi keributan karena pencurian yang dilakukan tersebut. Itu yang terjadi infonya," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto hanya menyebut, ada kesalahpahaman yang menyebabkan Bahar bin Smith dan Ryan Jombang bertengkar.

"Persoalan yang terjadi adalah kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang memicu perselisihan," kata Mujiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

6 dari 6 halaman

5. Tentang Ryan Jombang dan Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith adalah narapidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang juga santrinya. Habib Bahar divonis penjara selama tiga tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Selain divonis 3 tahun, Habib Bahar bin Smith juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan jika denda tersebut tak dibayarkan.

Sementara itu, Ryan Jombang adalah terpidana mati kasus pembunuhan berantai di Jakarta dan Jombang. Ia telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, dalam rentang waktu 2006-2008. Pengadilan Negeri Depok pada 6 April 2009 menjatuhkan pidana mati pada pemilik nama asli Very Idham Henyansyah itu.

Dia mengajukan banding dan kasasi, tapi ditolak. Ryan Jombang kembali mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, tapi tetap ditolak dan dijatuhi pidana mati. Meski Ryan Jombang dijatuhi hukuman mati, tapi hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Â