Sukses

3 Syarat Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM Diperpanjang, Ini Penjelasan Mendikbudristek

Nadiem menyampaikan, 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 sudah bisa membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran tatap muka atau PTM saat PPKM diperpanjang sudah boleh dilakukan dengan sejumlah syarat dan aturan. Bukan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh siswa, tetapi diberlakukan sesuai dengan wilayah PPKM satuan pendidikannya.

"Vaksinasi bukan kriteria untuk pembukaan sekolah, kondisi untuk membuka sekolah ada di PPKM level 1, 2, 3, itu saja," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/8/2021) lalu. 

Nadiem juga menyampaikan, 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di wilayah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 sudah bisa membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Apa saja syarat pembelajaran tatap muka saat PPKM diperpanjang dan bagaimana mekanismenya?

Berikut Liputan6.com ulas syarat pembelajaran tatap muka saat PPKM diperpanjang dan mekanismenya dari berbagai sumber, Rabu (25/8/2021).

2 dari 5 halaman

1. Tenaga Pendidik atau Guru Wajib Vaksinasi COVID-19

Bagi tenaga pendidik, vaksinasi COVID-19 wajib dilakukan sebagai salah satu syarat pembelajaran tatap muka selama PPKM diperpanjang. Bagaimana dengan siswa? Syarat vaksinasi yang diberlakukan berbeda antara guru dan siswa.

"Tapi vaksinasi guru jadi kewajiban untuk tatap muka. Kalau guru sudah vaksin dia wajib memberi opsi tatap muka," ungkap Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/8/2021) lalu.

Menurut penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim, vaksinasi COVID-19 bagi siswa bukan syarat pembelajaran tatap muka saat PPKM karena untuk mencapainya masih sulit. Saat ini vaksinasi anak baru diperuntukkan bagi yang berusia 12-17 tahun dengan vaksin Sinovac.

"Vaksinasi bukan kriteria untuk pembukaan sekolah, kondisi untuk membuka sekolah dia ada di PPKM level 1, 2, 3, itu saja," kata Nadiem.

Meski sudah ada lampu hijau oleh pemerintah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, tetapi Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu mengatakan PTM dapat dilakukan bila seluruh siswa di Indonesia telah disuntik vaksin COVID-19.

Demikian, Nadiem tetap menekankan agar pembelajaran tatap muka dilakukan terbatas pada sekolah-sekolah dan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan atau prokes secara ketat.

3 dari 5 halaman

2. Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM Diperpanjang Hanya untuk Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1

Kendati vaksinasi COVID-19 bagi siswa bukan syarat pembelajaran tatap muka saat PPKM diperpanjang, tetapi level daerah penerapan PPKM wajib diperhatikan.

Nadiem menyampaikan, 63 persen sekolah di Indonesia yang berada di wilayah dengan PPKM Level 3, 2, dan 1 sudah bisa membuka sekolah untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sesuai penjelasan Nadiem, PTM hanya boleh diterapkan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 4. "PPKM level 1, 2, 3 boleh PTM terbatas. Sekitar 63 persen sekolah kita ada di PPKM level 1, 2, 3," kata dia.

Nadiem menyebut, banyak pihak terkejut dengan jumlah sekolah yang boleh PTM. Oleh karena itu dia meminta DPR membantu agar mensosialisasikan agar PTM segera dimulai di 63 persen sekolah tersebut.

"Mohon dukungan Komisi X untuk menyuarakan ini lagi dan lagi kepada Pemda, kepada tokoh masyarakat di dapil agar 63 persen sekolah segera laksanakan PTM terbatas," pungkas Nadiem.

4 dari 5 halaman

3. Wilayah PPKM Level 4 Tidak Diperkenankan melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Ditegaskan oleh Nadiem bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya dilakukan di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1. Ini artinya pelaksanaan PTM tidak diperkenankan dilakukan di wilayah PPKM level 4. Aturan PTM tersebut tercantum dalam Imendagri nomor 35 dan nomor 36 tahun 2021.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, 3, 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Imendagri nomor 36 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu mengatakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi harus mengutamakan keselamatan siswa-siswi dari terpapar Covid-19. Oleh karena itu, bagi daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4, masih diberlakukan pembelajaran jarak jauh.

Syarat pembelajaran tatap muka saat PPKM di wilayah PPKM level 4 adalah dilakukan jarak jauh atau virtual atau daring. Bagi tenaga pengajar di satuan pendidikan  maksimal hanya 25 persen. Sementara kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

5 dari 5 halaman

Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka

Perhatikan bahwa pembelajaran tatap muka saat PPKM diperpanjang bila ditemukan kasus COVID-19 di sekolah, maka kegiatan belajar mengajar dihentikan. Intruksi ini dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan (jika ditemukan kasus Covid-19) dilakukan paling singkat 3x24 jam," demikian aturan yang tertulis dalam SKB 4 menteri tersebut.

Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama.

Berikut syarat pembelajaran tatap muka saat PPKM diperpanjang lanjutannya:

1.  Kondisi Kelas

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

2. Jam Pembelajaran

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shif), ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku Wajib

- Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

- Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizcr).

- Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

- Menerapkan etika batuk/ bersin.

4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol

- Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan

5. Kantin tidak boleh buka. Siswa dan guru disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan, seperti orang tua menunggu siswa, istirahat di luar sekolah dan pertemuan orang tua siswa

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetep menerapkan protokol kesehatan.

Â