Sukses

Aturan Pembukaan Mal di Yogyakarta dan Jawa Tengah saat PPKM Level 4

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 kembali diperpanjang oleh pemerintah. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level diperpanjang hingga 30 Agustus 2021. Sementara itu, untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali, PPKM Level diperpanjang hingga 6 September 2021.

Beberapa daerah yang awalnya menerapkan PPKM Level 4 sekarang telah dapat turun menjadi PPKM Level 3. Namun, masih ada juga daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Aturan PPKM Level pun disesuaikan dengan apa yang terjadi di lapangan.

Salah satu aturan yang mengalami penyesuaian adalah ketentuan pembukaan mal di beberapa daerah. Beberapa daerah telah boleh melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/ mal/ dan pusat perdagangan dengan ketentuan tertentu.

Beberapa daerah yang dapat melakukan uji coba ini adalah Yogyakarta dan Jawa Tengah. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.35 Tahun 2021, Rabu (25/8/2021) tentang aturan pembukaan mal di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

2 dari 3 halaman

Aturan Pembukaan Mal di Pulau Jawa dan Bali saat PPKM Level 4

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, aturan pembukaan mal di pulau Jawa dan Bali saat PPKM Level 4 memiliki ketentuan tertentu. Sepeti Liputan6.com kutip dari Inmendagri No. 35 Tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut diantaranya adalah jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Selain itu, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

3 dari 3 halaman

Aturan Pembukaan Mal di Yogyakarta dan Jawa Tengah saat PPKM Level 4

Aturan pembukaan mal di Yogyakartan dan Jawa Tengah berbeda dengan daerah PPKM Level 4 lainnya. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Inmendagri No. 35 Tahun 2021 Diktum keempat huruf h, yaitu untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dengan beberapa ketentuan.

Berikut aturan pembukaan mal di Yogyakarta dan Jawa Tengah saat PPKM Level 4 tersebut:

1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

4. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan.

5. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup.

Video Terkini