Sukses

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Lokal dan KRL Selama PPKM, Berlaku sampai 30 Agustus

Syarat naik kereta api penting diketahui selama PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Syarat naik kereta api penting diketahui selama PPKM berlangsung. PPKM yang diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 memang memiliki sejumlah kelonggaran dalam aturannya. Syarat ini tentunya harus dipatuhi semua calon penumpang.

Namun, kelonggaran ini rupanya tidak berlaku dalam syarat naik kereta api. Hingga saat ini syarat naik kereta api selama PPKM diperpanjang masih sama seperti aturan sebelumnya. Peraturan syarat naik kereta api baik itu jarak jauh, lokal, atau KRL tetap mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. 

“KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh, lokal, dan KRL, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(26/08/2021).

2 dari 5 halaman

Syarat naik KA jarak jauh

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh selama PPKM sampai 30 Agustus:

- wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.

- Penumpang dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksik dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni Martinus.

3 dari 5 halaman

Syarat naik KA lokal

Bagi pelaku perjalanan rutin dengan transportasi KA lokal, dalam satu wilayah aglomerasi wajib memenuhi syarat yang berlaku. Berikut syarat naik kereta api lokal selama PPKM sampai 30 Agustus:

- hanya berlaku bagi kepentingan sektor esensisal dan kritikal.

- tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

- wajib menyertakan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya dari pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal esensisal 2 dengan stempel basah atau tanda tangan elektronik.

- Kereta Api Lokal Perkotaan yang pelayanannya diluar aglomerasi untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan.

4 dari 5 halaman

Syarat naik KRL

Syarat naik KRL selama PPKM Level 3-4 diperpanjang masih sama dengan aturan sebelumnya. KAI Commuter hanya melayani penumpang sektor esensial, sektor kritikal dan mereka yang memiliki kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal masih berlaku.

"KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah," kata Anne dalam keterangan tertulis, Selasa(24/08/2021).

Berikut syarat naik KRL selama PPKM diperpanjang:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

4. Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dobel atau masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

5 dari 5 halaman

Protokol kesehatan di stasiun dan gerbong kereta

Selain syarat dokumen perjalanan, KAI juga menerapkan aturan protokol kesehatan ketat di stasiun maupun gerbong. Berikut protokol kesehatan di stasiun dan gerbong kereta selama PPKM berlangsung:

- Kapasitas maksimal tempat duduk KA jarak jauh hanya sebanyak 70 persen, 50 persen untuk KA lokal, dan maksimal 52 orang tiap gerbong untuk KRL.

- penumpang wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.

- Wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada dan menjalankan instruksi petugas. Apabila penumpang gagal berangkat karena dokumen persyaratan tidak lengkap, biaya tiket dikembalikan penuh

- Menjaga jarak selama di area stasiun dan selama perjalanan kereta api

- Suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celcius dan dalam kondisi sehat tidak mengalami flu, pilek, batuk, dan demam

- Calon penumpang disarankan datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal berangkat untuk melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan kereta api.