Sukses

Sistem Kerja PNS Terbaru yang Dibatasi sampai PPKM Level 4 Berakhir

Sistem kerja PNS terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) terus mengalami pembaharuan saat PPKM level 4 diperpanjang. Sejumlah sistem kerja PNS terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

"Surat Edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19," tulis poin terakhir SE Menteri PANRB 19/2021, dikutip Jumat (27/8/2021).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 berpedoman pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020, dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020. Berdasarkan SE dan Kepres, maka pemerintah dengan tegas membatasi sistem kerja PNS sampai PPKM benar-benar berakhir.

Berikut Liputan6.com ulas tentang sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir sesuai SE nomor 19 tahun 2021, Jumat (27/8/2021).

2 dari 3 halaman

Sistem Kerja PNS Terbaru di Pulau Jawa-Bali

1. Sistem Kerja PNS Terbaru di Pulau Jawa-Bali untuk Wilayah PPKM Level 4 dan 3

- Khusus Jawa-Bali ada aturan sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir. Untuk sistem kerja PNS terbaru di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang work from home (WFH) 100 persen berlaku untuk PNS yang bekerja di sektor non-esensial.

- Sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir dikecualikan bagi pejabat atau pegawai yang mendesak hadir di kantor.

- Bila PNS mendesak hadir di kantor maka sesuai sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menentukan jumlah minimum yang dapat hadir.

- Sementara sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir bagi PNS yang bekerja di sektor esensial, tetap diperkenankan work from office (WFO) maksimal 50 persen.

- Berbeda dengan sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir dengan sifat kritikal, jumlah kehadiran boleh 100 persen di kantor masing-masing.

2. Sistem Kerja PNS Terbaru di Pulau Jawa-Bali untuk Wilayah PPKM Level 2

- PNS non-esensial di wilayah PPKM level 2 ada aturan sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir. PNS di PPKM level 2 bisa hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen.

- Adapun PNS di sektor esensial sesuai sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir, yakni bisa kerja di kantor maksimal 75 persen.

- Sementara yang berdinas di sektor kritikal sesuai sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir, diperkenankan tetap bisa hadir 100 persen.

3 dari 3 halaman

Sistem Kerja PNS Terbaru di Luar Pulau Jawa-Bali

1. Sistem Kerja PNS Terbaru di Luar Pulau Jawa-Bali Level 4

- Bagi PNS luar Jawa-Bali di wilayah level 4 ada sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir, yakni kehadiran di kantor dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

- Catatan pentingnya sesuai sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir, yakni apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama 5 hari.

- Aturan sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir dikecualikan PNS sektor esensial, karena PNS bisa masuk kantor 50 persen dan sektor kritikal boleh hadir di kantor 100 persen.

2. Sistem Kerja PNS Terbaru di Luar Pulau Jawa-Bali Level 3

- Aturan sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir di wilayah level 3, yakni kehadiran di kantor dibatasi 25 persen.

- Sesuai dengan sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir, tidak dituliskan secara rinci bagaimana pembagian sistem kerja untuk PNS di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

3. Sistem Kerja PNS Terbaru di Luar Pulau Jawa-Bali Level 2

- Wilayah PPKM level 2 dan 1 mengenai sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir disesuaikan dengan kriteria zonasi kabupaten/kota.

- Zonasi hijau dan kuning di kabupaten/kota sesuai sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir yakni, boleh melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

- Sementara sistem kerja PNS terbaru yang dibatasi sampai PPKM berakhir di zonasi yakni, hanya diperkenankan WFO (kerja di kantor) dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Video Terkini