Sukses

8 Mal di Yogyakarta Sudah Buka, Ini Aturan Protokol Kesehatan dan Sanksinya

Guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19, sejumlah aturan ketat diterapkan bagi pengunjung dan pengelola mal.

Liputan6.com, Jakarta Kendati masih berlaku PPKM level 4, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan uji coba pembukaan mal sejak Selasa (24/8/2021) lalu. Dalam uji coba ini, total ada 8 mal yang tersebar di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman dibuka untuk pengunjung.

Guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19, sejumlah aturan ketat pun diterapkan bagi pengunjung dan pengelola.

Di antaranya, bagi pengunjung yang akan masuk ke area mal wajib scan barcode pedulilindungi.id. Salah satu syarat bagi pengunjung yang boleh memasuki mal yakni yang memiliki barcode hijau dan kuning pada aplikasi PeduliLindungi. Sementara orang yang barcodenya merah dilarang masuk.

Kode merah dalam barcode pedulilindungi.id diartikan pengunjung tersebut belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung tersebut dalam kondisi terpapar Covid-19.

 

2 dari 2 halaman

aturan dalam uji coba pembukaan mal ini wajib ditaati

Gubernur DIY Sri Sultan HB X pun menegaskan aturan yang ada dalam uji coba pembukaan mal ini wajib dipenuhi oleh pengelola. Jika kedapatan pengelola mal memasukkan orang berkode merah maka mal tersebut akan ditutup.

"Kami minta (mal) untuk menentukan SOP-nya. Kalau ada (pengunjung berbarcode) merah boleh masuk, ya (mal) tak tutup," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta pada Rabu (25/8).

Sultan menambahkan bagi pengunjung yang berbarcode merah dan kedapatan masuk ke dalam mal maka akan langsung dibawa ke tempat isolasi terpadu (isoter).

"Kalau merah (pengunjung) ya langsung dibawa ke isoter," imbuhnya.

Sultan meminta kepada pengelola mal untuk mematuhi semua syarat dan aturan dalam ujicoba pembukaan mal tersebut. Termasuk detail teknis berapa kapasitas orang yang masuk ke dalam mall.

Sultan merinci bahwa kapasitas maksimal pengunjung mal adalah 50 persen dari total kapasitas. Sementara untuk restoran di dalamnya hanya boleh melayani take away atau tidak boleh makan di tempat.

Hal ini sejalan dengan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni, semua orang wajib mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak penting.

Hal ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia.

Video Terkini