Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran tatap muka atau PTM saat PPKM diperpanjang sudah boleh dilakukan dengan sejumlah syarat dan aturan. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengizinkan daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 1 sampai 3 melakukan pembelajaran tatap muka. Namun pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan terbatas.
Baca Juga
Sementara untuk wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah level 4.
Advertisement
Aturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali . Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.
Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3-2 yang boleh terapkan pembelajran tatap muka atau PTM terbatas, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (27/8/2021).
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Jawa-Bali yang Boleh Lakukan PTM Terbatas
Berikut daftar wilayah yang boleh lakukan sekolah tatap muka, diantaranya:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
1. Kota Cilegon, Kota Serang
2. Kabupaten Pandeglang
3. Kota Tangerang Selatan
4. Kota Tangerang
5. Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
1. Kabupaten Kuningan
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Purwakarta
4. Kota Banjar
5. Kabupaten Pangandaran
6. Kabupaten Cirebon
7. Kabupaten Ciamis
8. Kabupaten Karawang
9. Kota Tasikmalaya
10. Kota Bogor
11. Kota Bekasi
12. Kota Bandung
13. Kota Depok
14. Kota Cimahi
15. Kabupaten Bogor
16. Kabupaten Bandung Barat
17. Kabupaten Bekasi
18. Kabupaten Bandung
19. Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Brebes
5. Kabupaten Pemalang
6. Kabupaten Grobogan
7. Kabupaten Tegal
8. Kabupaten Pati
9. Kabupaten Banjarnegara
10. Kabupaten Batang
11. Kabupaten Rembang
12. Kabupaten Semarang
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Demak
15. Kota Semarang
16. Kota Pekalongan
17. Kabupaten Blora
18. Kabupaten Temanggung
Jawa Timur
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Pacitan
3. Kabupaten Sumenep
4. Kabupaten Probolinggo
5. Kabupaten Tuban
6. Kabupaten Jember
7. Kabupaten Bojonegoro
8. Kabupaten Situbondo
9. Kabupaten Bondowoso
10. Kabupaten Nganjuk
11. Kota Pasuruan
12. Kabupaten Sidoarjo
13. Kota Surabaya
14. Kota Mojokerto
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kabupaten Lamongan
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Bangkalan
19. Kabupaten Kediri
20. Kabupaten Jombang
21. Kabupaten Ponorogo
Advertisement
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah saat PPKM Level 4
PPKM Level 4 masih diterapkan pada beberapa wilayah di Indonesia. Di pulau Jawa dan Bali juga masih ada beberapa kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 ini. Seperti yang tercantum pada Inmendagri No.34 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh pada wilayah yang masih menerapkan PPKM Level 4.
Aturan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah saat PPKM Level 3 dan 2
Berbeda dengan aturan PPKM Level 4, pada daerah yang telah menerapkan PPKM Level 3 dan 2 sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan beberapa ketentuan. Berikut ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 3 dan 2:
1. Kondisi Kelas
a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
c. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.
2. Jam Pembelajaran
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shif), ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
3. Perilaku Wajib
a. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
b. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.
c. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizcr).
d. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
e. Menerapkan etika batuk/ bersin.
4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan
a. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.
b. Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
5. Kantin tidak boleh buka. Siswa dan guru disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang.
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah
7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan, seperti orang tua menunggu siswa, istirahat di luar sekolah dan pertemuan orang tua siswa
8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetep menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement