Sukses

Daftar Wilayah PPKM Level 3-2 yang Boleh Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Ada 69 wilayah PPKM Level 3-2 yang boleh terapkan pembelajaran tatap muka.

Liputan6.com, Jakarta Pembelajaran tatap muka atau PTM saat PPKM diperpanjang sudah boleh dilakukan dengan sejumlah syarat dan aturan. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengizinkan daerah dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 1 sampai 3 melakukan pembelajaran tatap muka. Namun pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan terbatas. 

Sementara untuk wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah level 4.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali . Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3-2 yang boleh terapkan pembelajran tatap muka atau PTM terbatas, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (27/8/2021).

 

2 dari 4 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 2 Jawa-Bali yang Boleh Lakukan PTM Terbatas

Berikut daftar wilayah yang boleh lakukan sekolah tatap muka, diantaranya:

DKI Jakarta

1.    Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2.    Kota Administrasi Jakarta Barat

3.    Kota Administrasi Jakarta Timur

4.    Kota Administrasi Jakarta Selatan

5.    Kota Administrasi Jakarta Utara

6.    Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

1.    Kota Cilegon, Kota Serang

2.    Kabupaten Pandeglang

3.    Kota Tangerang Selatan

4.    Kota Tangerang

5.    Kabupaten Tangerang

Jawa Barat

1.    Kabupaten Kuningan

2.    Kabupaten Indramayu

3.    Kabupaten Purwakarta

4.    Kota Banjar

5.    Kabupaten Pangandaran

6.    Kabupaten Cirebon

7.    Kabupaten Ciamis

8.    Kabupaten Karawang

9.    Kota Tasikmalaya

10. Kota Bogor

11. Kota Bekasi

12. Kota Bandung

13. Kota Depok

14. Kota Cimahi

15. Kabupaten Bogor

16. Kabupaten Bandung Barat

17. Kabupaten Bekasi

18. Kabupaten Bandung

19. Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

1.    Kabupaten Wonosobo

2.    Kabupaten Pekalongan

3.    Kabupaten Magelang

4.    Kabupaten Brebes

5.    Kabupaten Pemalang

6.    Kabupaten Grobogan

7.    Kabupaten Tegal

8.    Kabupaten Pati

9.    Kabupaten Banjarnegara

10. Kabupaten Batang

11. Kabupaten Rembang

12. Kabupaten Semarang

13. Kabupaten Kendal

14. Kabupaten Demak

15. Kota Semarang

16. Kota Pekalongan

17. Kabupaten Blora

18. Kabupaten Temanggung

Jawa Timur

1.    Kabupaten Pasuruan

2.    Kabupaten Pacitan

3.    Kabupaten Sumenep

4.    Kabupaten Probolinggo

5.    Kabupaten Tuban

6.    Kabupaten Jember

7.    Kabupaten Bojonegoro

8.    Kabupaten Situbondo

9.    Kabupaten Bondowoso

10. Kabupaten Nganjuk

11. Kota Pasuruan

12. Kabupaten Sidoarjo

13. Kota Surabaya

14. Kota Mojokerto

15. Kabupaten Mojokerto

16. Kabupaten Lamongan

17. Kabupaten Gresik

18. Kabupaten Bangkalan

19. Kabupaten Kediri

20. Kabupaten Jombang

21. Kabupaten Ponorogo

3 dari 4 halaman

Aturan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah saat PPKM Level 4

PPKM Level 4 masih diterapkan pada beberapa wilayah di Indonesia. Di pulau Jawa dan Bali juga masih ada beberapa kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 ini. Seperti yang tercantum pada Inmendagri No.34 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh pada wilayah yang masih menerapkan PPKM Level 4.

4 dari 4 halaman

Aturan Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah saat PPKM Level 3 dan 2

Berbeda dengan aturan PPKM Level 4, pada daerah yang telah menerapkan PPKM Level 3 dan 2 sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan beberapa ketentuan. Berikut ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 3 dan 2:

1. Kondisi Kelas

a.    SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

b.    SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

c.    PAUD: jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

2. Jam Pembelajaran

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shif), ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku Wajib

a.    Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.

b.    Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

c.    Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizcr).

d.    Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

e.    Menerapkan etika batuk/ bersin.

4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan

a.    Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol.

b.    Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kantin tidak boleh buka. Siswa dan guru disarankan membawa makanan/minuman dari rumah dengan menu gizi seimbang.

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah

7. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan, seperti orang tua menunggu siswa, istirahat di luar sekolah dan pertemuan orang tua siswa

8. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan tetep menerapkan protokol kesehatan.