Sukses

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama PPKM

Aktivitas warga satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di sekolah tentunya harus dipatuhi selama PPKM ini. Bahkan, protokol kesehatan ini harus selalu diterapkan selama Pandemi COVID-19 masih belum selesai.

Seperti yang telah diketahui, pembelajaran tatap muka untuk sekolah-sekolah di daerah PPKM ditentukan oleh levelnya. Sementara ini, daerah dengan PPKM Level 4 masih harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 sudah dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas. Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.

Namun, pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini tentunya harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Berbagai aktivitas warga satuan pendidikan, seperti pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dari laman covid19.go.id, (29/8/2021) tentang protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di sekolah selama PPKM.

2 dari 3 halaman

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama PPKM

Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti Liputan6.com kutip dari Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran dari laman covid19.go.id, sebagai berikut:

Sebelum berangkat

a. sarapan/konsumsi gizi seimbang;

b. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

c. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;

d. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

e. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;

f. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

 

Selama perjalanan

a. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

 

Sebelum masuk gerbang

a. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;

b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

c. melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;

d. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

 

Selama kegiatan belajar mengajar

a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;

c. dilarang pinjam-meminjam peralatan;

d. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

e. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

3 dari 3 halaman

Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Selama PPKM

Selesai kegiatan belajar mengajar

a. tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;

b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;

c. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.

 

Perjalanan pulang dari satuan pendidikan

a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

b. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;

c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput

 

Setelah sampai di rumah

a. melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;

b. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;

c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;

d. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Video Terkini