Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan PPKM diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Sejumlah daerah berhasil turun level PPKM pekan ini.
Dalam keterangan resminya pada konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) Jokowi juga menyampaikan adanya kenaikan jumlah daerah dengan status level 2. Sebelumnya, daerah berstatus level 2 terdiri dari 10 kabupaten/kota.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.
Berikut ini 27 kabupaten/kota yang berstatus Level 2 selama PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa(31/8/2021).
Daerah yang Berstatus PPKM Level 2 Terbaru di Jawa-Bali
Wilayah Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Pandeglang
3. Kabupaten Lebak
Wilayah Jawa Barat
1. Kabupaten Majalengka
2. Kabupaten Indramayu
3. Kabupaten Cianjur
4. Kabupaten Garut
Wilayah Jawa Tengah
1. Kabupaten Rembang
2. Kabupaten Pemalang
3. Kabupaten Pati
4. Kabupaten Kudus
5. Kota Semarang
6. Kota Pekalongan
7. Kabupaten Kendal
8. Kabupaten Semarang
9. Kabupaten Jepara
10. Kabupaten Grobogan
11. Kabupaten Batang
12. Kabupaten Demak
Wilayah Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban
2. Kabupaten Sumenep
3. Kabupaten Sampang
4. Kabupaten Pasuruan
5. Kabupaten Pamekasan
6. Kota Pasuruan
Advertisement
Aturan Terbaru PPKM Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali
Berikut ini aturan terbaru PPKM Level 2 di wilayah Jawa dan Bali, yaitu:
- Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Sementara untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
- Restoran/rumah makan, kafe diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21:00 WIB dan Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 WIB.
- Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.