Liputan6.com, Jakarta Vaksin menjadi salah satu cara yang dianggap dapat menurunkan dampak resiko Covid-19. Namun, hingga kini, masih terdapat pro kontra terkait vaksinasi di berbagai belahan dunia. Bahkan, ada pula orang-orang yang menjuluki dirinya sebagai anti-vaxx karena menentang vaksin Covid-19.Â
Baca Juga
Perdebatan vaksin Covid-19 ini ternyata terjadi tak hanya di ranah masyarakat, namun bahkan di lingkup terkecil seperti keluarga sekalipun. Dalam satu keluarga, bisa saja ada orang yang pro vaksin, dan ada pula yang kontra.
Advertisement
Ternyata hal ini pun bisa menjadi masalah yang besar dalam rumah tangga. Dilansir dari worldofbuzz pada Selasa (31/8), seorang pria mengancam akan menceraikan istrinya karena sang istri telah menerima dosis vaksin pertama.
Seperti apakah kisahnya? Berikut ulasan selengkapnya dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com, Selasa (31/8/2021).
Ribut karena vaksin
Baru-baru ini, tangkapan layar percakapan antara seorang wanita dan pengacaranya beredar di seluruh media sosial. Tangkapan layar, yang dibagikan di Twitter oleh pengacara itu sendiri yakni Maryam Wafda Kamilen dari Messrs. Wafda & Associates.
Dalam tangkapan layar tersebut menunjukkan bahwa wanita itu telah menghubunginya setelah suaminya mengatakan dia akan menceraikannya jika dia mengambil vaksin Covid-19. Seperti dilansir dari worldofbuzz, Maryam mengatakan ibu rumah tangga itu mengambil vaksin dosis pertama tanpa sepengetahuan suaminya. Karena pasangan itu menjalani hubungan jarak jauh, mereka kemudian berbicara melalui telepon tentang vaksin dan pria itu melarang istrinya untuk melakukannya.
Advertisement
Ada kasus serupa
Ternyata kasus ini bukan yang pertama bagi Maryam. Ia menceritakan bahwa telah menemukan empat kasus lain dengan masalah yang sama sejak merebaknya Covid-19 dan kebutuhan orang untuk divaksinasi.
Dia juga mengatakan bahwa dia dan timnya siap menawarkan layanan mereka kepada semua ibu rumah tangga yang menghadapi situasi yang sama. Ia menambahkan, ibu-ibu rumah tangga yang berada dalam situasi seperti itu harus segera mengajukan kasusnya ke Pengadilan Syariah.