Liputan6.com, Jakarta PPKM Level 2, 3, 4 kembali diperpanjang di Jawa-Bali. Sama seperti sebelumnya, PPKM diperpanjang lagi selama seminggu, yaitu mulai 31 Agustus sampai 7 September 2021. Saat ini, terdapat sejumlah penurunan level PPKMÂ di Jawa-Bali. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga
Advertisement
"Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota. Level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota. Level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/ kota," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Selain itu, pada PPKMÂ periode ini juga terdapat sejumlah aturan yang dilonggarkan. Misalnya, aturan makan di tempat yang dinaikkan kapasitasnya menjadi 50%. Aturan makan di tempat umum yang terbaru berbeda-beda sesuai penerapan PPKM di wilayah tersebut.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.38 Tahun 2021, Rabu (1/9/2021) tentang aturan makan di tempat umum terbaru selama PPKM.
Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 4
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 4:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 4 tersebut pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement
Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 3
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 3:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 3 ini pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
4. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 2
Berikut pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum selama PPKM Level 2:
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit.
Ketiga aturan makan di tempat umum selama PPKM Level 2 ini pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement