Liputan6.com, Jakarta Arti warna QR Code di aplikasi PeduliLindungi penting diketahui. Aplikasi PeduliLindungi kini menjadi syarat wajib untuk bisa masuk ke tempat umum atau melakukan perjalanan. Selama PPKM diperpanjang, aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai alat pelacak ketika masuk pusat perbelanjaan.
Untuk bisa masuk ke mal misalnya, pengunjung harus melakukan pemindaian di pintu masuk dengan aplikasi PeduliLindungi. Ketika memindai, aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan QR Code dengan warna tertentu. Warna ini bisa menunjukkan apakan pengunjung diperbolehkan masuk atau tidak.
Advertisement
Baca Juga
Ada tiga warna yang bisa muncul ketika melakukan pemindaian di aplikasi PeduliLindungi. Masing-masing warna punya arti tersendiri. Apa saja arti dari tiga warna QR Code di aplikasi PeduliLindungi?
Berkut arti warna QR Code di aplikasi PeduliLindungi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(1/09/2021).
Fungsi aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melakukan pelacakan terkait penyebaran COVID-19. Aplikasi PeduliLindungi digunakan dengan tujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
"Dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengaktifkan data lokasi, secara berkala sistem dapat melakukan identifikasi lokasi serta memberikan informasi terkait dengan tingkat risiko lokasi dan zonasi penyebaran Covid-19," kata Menkominfo Johnny G Plate.
Selama PPKM berlangsung, aplikasi PeduliLindungi mulai digunakan sebagai syarat mengakses layanan atau tempat tertentu. Salah satu ketentuan membutuhkan aplikasi ini adalah syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan. Terbaru, mulai Sabtu(28/08/2021) aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib bepergian menggunakan transportasi umum maupun pribadi.
Hingga kini, PeduliLindungi telah digunakan oleh 32,8 juta pengguna, dengan rata-rata penambahan pengguna per hari mencapai 500.000 pengguna. Menteri Johnny juga menjelaskan per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, tempat olahraga, dan lainnya, telah mencapai 13,6 juta orang.
Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem.
Advertisement
Fitur Safe Entrance
Di aplikasi PeduliLindungi ada satu fitur yang disebut dengan fitur Safe Entrance. Fitur ini digunakan untuk skrining saat masuk tempat umum. Fitur ini juga disebut dengan fitur check in.
Fitur Safe Entrance dengan pindai (scan) QR code sudah diterapkan di ratusan ruang publik dan akan terus bertambah. Saat dipindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye (kuning), atau merah yang memiliki arti tersendiri.
Arti warna barcode di fitur Safe Entrance
Ketika melakukan pemindaian di pintu masuk tempat umum, aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan QR Code dengan warna tertentu. Warna yang ditampilkan bisa merah, orannye (kuning) atau hijau. Ketiga warna ini punya arti tersendiri dan bisa menentukan apakah pengunjung boleh masuk atau tidak. Berikut arti warnanya:
Hitam
PeduliLindungi mulai memberi status warna hitam bagi kategori tertentu. Warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi artinya orang tersebut terkonformasi positif Covid-19. Kode ini juga berarti pemiliknya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Orang dengan kode hitam ini tidak diperbolehkan beraktivitas di tempat umum.Â
Merah
Warna merah pada QR Code PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
Kuning/oranye
Warna oranye kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna QR Code ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Hijau
Warna hijau pada QR Code PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
Advertisement
Sektor kegiatan yang mewajibkan aplikasi PeduliLindungi
Berikut sektor kegiatan yang harus menerapkan penggunaan PeduliLindungi:
- sektor perdagangan, diantaranya pasar/toko modern dan pasar atau toko tradisional.
- sektor transportasi baik darat, laut dan udara.
- sektor pariwisata, baik di hotel, restoran, atau event dan pertunjukkan.
- sektor kantor atau pabrik, baik pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, maupun UMKM.
- sektor pendidikan, seperti PAUD, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
- sektor keagamaan, seperti di pusat-pusat keagamaan.
Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi
Berikut cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi:
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store.
2. Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
3. Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone dan email.
4. Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.
5. Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.
6. Tekan ‘Daftar’.
7. Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.
8. Terdapat beberapa menu pilihan seperti ‘Pendaftaran Vaksin’, ‘Scan QR Code’, ‘Teledokter’, ‘Info Penting’, ‘Diary Perjalanan’, dan ‘Paspor Digital’.
9. Pilih ‘Paspor Digital’ untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
10. Setelah itu, muncul dua submenu yaitu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Hasil Tes COVID-19’.
11. Pilih submenu ‘Sertifikat Vaksin’ terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan.
12. Terakhir, pilih submenu ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.
Advertisement
Cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat umum
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat umum:
1. Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.
2. Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
3. Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
4. Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
5. Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.
6. Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
7. Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.