Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4-3 diperpanjang hingga 6 September 2021. Seiring dengan hal ini, PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Salah satu aturan yang tetap diberlakukan yakni tidak diperkenankan calon penumpang berusia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan. Anak - anak yang sudah punya tiket akan dikembalikan bea tiketnya secara penuh.
Advertisement
Baca Juga
"Bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangannya tertulisnya dalam laman, Jumat (3/9/2021).
Bagi Anda yang terlanjur membali tiket kereta api jarak jauh untuk calon penumpang di bawah 12 tahun, perlu untuk mengetahui cara membatalkan dan mencairkan uang yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (4/9/2021).
Â
Cara PembatalanTiket KA Jarak Jauh untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Berikut ketentuan pembatalan tiket KA untuk penumpang anak di bawah 12 tahun.
1.   Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI 121 (08111-2111-121).
2.   Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
3.   Pengembalian bea diberikan 100 persen (diluar bea pesan).
4.   Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI 121 dengan proses transfer 14 hari.
Stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek.
Advertisement
Ketentuan Perjalanan KA Jarak Jauh Bagi Penumpang Usia di Atas 12 Tahun
Adapun ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh yang wajib diperhatikan pengguna berumur 12 tahun ke atas antara lain:
1.   Bawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
2.   Pengecualian pada poin 1 untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa menerima vaksin.
3.   Calon penumpang yang masuk kategori pada poin 2 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerinah.
4.   Surat pada poin 3 wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5.   Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
6.   Alternatif poin 5 adalah hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat Naik KA Lokal Bagi Penumpang di Atas 12 Tahun
Bagi pelaku perjalanan rutin dengan transportasi KA lokal, dalam satu wilayah aglomerasi wajib memenuhi syarat yang berlaku. Berikut syarat naik kereta api lokal selama PPKM sampai 6 September 2021, diantaranya:
1.   hanya berlaku bagi kepentingan sektor esensisal dan kritikal.
2.   tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.
3.   wajib menyertakan dokumen berupa STRP atau surat keterangan lainnya dari pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal esensisal 2 dengan stempel basah atau tanda tangan elektronik.
4.   Kereta Api Lokal Perkotaan yang pelayanannya diluar aglomerasi untuk sementara dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan.
Advertisement
Syarat Naik KRL
Syarat naik KRL selama PPKM Level 3-4 diperpanjang masih sama dengan aturan sebelumnya. Berikut ini syarat naik KRL, diantaranya:
1.   STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2.   Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3.   Untuk Pengguna dengan kebutuhan mendesak (Keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
4.   Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dobel atau masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
Â
Protokol Kesehatan di Stasiun dan Gerbong Kereta
Selain syarat dokumen perjalanan, KAI juga menerapkan aturan protokol kesehatan ketat di stasiun maupun gerbong. Berikut protokol kesehatan di stasiun dan gerbong kereta selama PPKM berlangsung, diantaranya:
1. Kapasitas maksimal tempat duduk KA jarak jauh hanya sebanyak 70 persen, 50 persen untuk KA lokal, dan maksimal 52 orang tiap gerbong untuk KRL.
2. penumpang wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
3. Wajib mengikuti protokol kesehatan yang ada dan menjalankan instruksi petugas. Apabila penumpang gagal berangkat karena dokumen persyaratan tidak lengkap, biaya tiket dikembalikan penuh.
4. Menjaga jarak selama di area stasiun dan selama perjalanan kereta api.
5. Suhu badan kurang dari 37,3 derajat Celcius dan dalam kondisi sehat tidak mengalami flu, pilek, batuk, dan demam.
6. Calon penumpang disarankan datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal berangkat untuk melakukan proses boarding dan verifikasi syarat ketentuan perjalanan kereta api.
Advertisement