Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKMÂ membuat syarat naik KRL selama PPKM Level 3-4 ikut disesuaikan. Tidak hanya KRL sebagai kereta api lokal, ketentuan atau syarat untuk menjadi penumpang di kereta api jarak jauh juga dilakukan penyesuaian.
Syarat naik kereta api ini harus dipenuhi setiap pengguna Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api lokal selama masa PPKM. Persyaratan yang diberlakukan oleh KAI ini disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.Â
Baca Juga
Advertisement
Layanan operasional KRL selama masa perpanjangan PPKM tetap sama, yaitu dari pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. KRL juga melakukan pembatasan kapasitas penumpang agar tetap ada jarak aman antar penumpang. Petugas akan melakukan penyekatan jika kondisi di dalam KRL sudah memenuhi kuota yang ditentukan. Â Â
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (5/9/2021) tentang Syarat Naik KRL Selama PPKM.
Syarat Naik KRL dan Kereta Api Lokal
Berikut syarat naik KRL selama PPKM Level 3-4 yang perlu kamu penuhi:
1. Perjalanan hanya diperkenankan bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal, dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat penugasan dari pimpinan perusahaan.
2. Pengguna tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada pengguna di stasiun.
Selain itu, seluruh penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh, mencuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL. Orang-orang yang tidak dapat memenuhi setiap persyaratan tersebut tidak diperkenankan menggunakan KRL.
Advertisement
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Berbeda dengan syarat naik KRL selama PPKM Level 3-4, naik kereta api jarak jauh harus menunjukkan sertifikat vaksin hingga tes COVID-19. Bagi kamu yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh selama masa perpanjangan PPKM, berikut persyaratannya:
1. Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Apabila pengguna tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis, dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Tidak diperkenakan membawa pengguna berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu.