Sukses

Aturan Lengkap Terbaru Masuk Supermarket di Jawa-Bali

Aturan masuk supermarket terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 7 September 2021 sampai 13 September 2021. PPKM diperpanjang kali ini ini membawa sejumlah pelonggaran atau aturan baru, salah satunya soal aturan masuk supermarket.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Inmendagri nomor 39 tahun 2021 sebagaimana dikutip Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

Aturan masuk supermarket di Jawa-Bali diwajibkan pakai aplikasi PeduliLindungi mulai berlaku tanggal 14 September 2021. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 6 September 2021.

Penyesuaian aturan PPKM diperpanjang tersebut berlaku untuk wilayah PPKM level 4, 3, dan 2. Tak hanya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tetapi jam operasional dan kapasitas pengunjung diatur sedemikian rupa dalam Inmendagri tersebut. Bagaimana aturan lengkapnya?

Berikut Liputan6.com ulas sejumlah aturan masuk supermarket Jawa-Bali terbaru sesuai Inmendagri nomor 39 tahun 2021, Selasa (7/9/2021).

2 dari 4 halaman

Aturan Masuk Supermarket Jawa-Bali PPKM Level 4

1. Toko kebutuhan sehari-hari wilayah PPKM level 4, pengunjung 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat

Berlaku mulai 7 September 2021, aturan masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas  pengunjung 50% (lima puluh persen).

2. Toko non-kebutuhan sehari-hari wilayah PPKM level 4, pengunjung 50 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat

Aturan masuk supermarket atau pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari berlaku mulai 7 September 2021, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

3. Khusus supermarket dan hypermarket wilayah PPKM level 4, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

4. Apotek wilayah PPKM level 4, bisa buka 24 jam

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Toko lainnya wilayah PPKM level 4 buka sampai pukul 21.00 waktu setempat

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Masuk Supermarket Jawa-Bali PPKM Level 3

1. Toko kebutuhan sehari-hari wilayah PPKM level 3, pengunjung 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat

Berlaku mulai 7 September 2021, aturan masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas  pengunjung 50% (lima puluh persen).

2. Toko non-kebutuhan sehari-hari wilayah PPKM level 3, pengunjung 50 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat

Aturan masuk supermarket atau pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari berlaku mulai 7 September 2021, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

3. Khusus supermarket dan hypermarket wilayah PPKM level 3, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

4. Apotek wilayah PPKM level 3, bisa buka 24 jam

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Toko lainnya wilayah PPKM level 3, buka sampai pukul 21.00 waktu setempat

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

4 dari 4 halaman

Aturan Masuk Supermarket Jawa-Bali PPKM Level 2

1. Toko kebutuhan sehari-hari wilayah PPKM level 2, pengunjung 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat

Aturan masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari berlaku mulai 7 September 2021 dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).

2. Toko non-kebutuhan sehari-hari wilayah PPKM level 2, pengunjung 75 persen sampai pukul 18.00 waktu setempat

Aturan masuk supermarket atau pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari berlaku mulai 7 September 2021 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

3. Khusus supermarket dan hypermarket wilayah PPKM level 2, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.

4. Apotek wilayah PPKM level 2, bisa buka 24 jam

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Toko lainnya wilayah PPKM level 2, buka sampai pukul 21.00 waktu setempat

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.