Liputan6.com, Jakarta Daftar daerah PPKM level 3 Jawa-Bali yang terbaru penting diketahui. Pemerintah resmi kembali memperpanjang PPKM sampai 13 September 2021. Perpanjangan PPKM ini dilakukan dengan sejumlah perubahan aturan.
"Perkembangan Covid di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti, hal ini ditandai semakin sedikitnya kota dan kabupaten di level 4 dimana per 5 September hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya 25 kota/kabupaten," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan pers, Senin (6/9/2021).Â
Baca Juga
Advertisement
Dalam PPKM periode ini daerah seperti DIY berhasil turun ke level 3. Tercatat, hanya tinggal 11 kota/kabupaten yang masih berstatus level 4. Sejumlah aturan baru pun dikeluarkan, terutama untuk wilayah level 3.
Namun, kelonggaran yang diberikan tak boleh dijadikan euforia. Masyarakat diharapkan tetap patuh pada protokol kesehatan dan tetap mencegah penyebaran COVID-19.
"Apa yang dicapai kita bersama hari ini bukan bentuk euforia yang harus kita rayakan. kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," kata Luhut.
Berikut daftar daerah terbaru PPKM level 3 dan aturan terbarunya yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Imendagri No 39 tahun 2021, Selasa(7/09/2021).
Daftar daerah PPKM level 3 terbaru
Berikut daftar daerah PPKM level 3 terbaru Jawa-Bali sampai 13 September 2021:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Kota Tangerang
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kota Serang
Jawa Barat
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Tasikmalaya
Kota Depok
Kota Cimahi
Kota Banjar
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang
Advertisement
Daftar daerah PPKM level 3 terbaru
Berikut daftar daerah PPKM level 3 terbaru Jawa-Bali sampai 13 September 2021:
Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Magelang
Kota Magelang
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Daerah Istimewa Yogyakarta
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kota Blitar
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Aturan terbaru PPKM level 3 Jawa-Bali
Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Penggunaan PeduliLindungi untuk masuk supermarket dan hypermarket
Mulai 14 September 2021, pengunjung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bisa masuk. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Aturan makan di tempat
Pada PPKM level 3 periode ini, durasi makan di tempat di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diperpanjang menjadi 60 menit. Sebelumnya, aturan durasi makan maksimal hanya 30 menit. Tempat makan ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.
Â
Advertisement
Aturan terbaru PPKM level 3 Jawa-Bali
PeduliLindungi di rumah makan ruang terbuka
PeduliLindungi juga mulai digunakan untuk syarat masuk di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka. Kategori tempat ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat. Jenis tempat ini boleh menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 50%. waktu makan maksimal juga diperpanjang menjadi 60 menit.
Uji coba protokol kesehatan di tempat wisata
Selama PPKM sampai 13 September 2021 ini akan dimulai uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu. Ketentuan pembukaan tempat wisata ini harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan anak kurang dari 12 tahun belum diperbolehkan masuk. Untuk daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini akan ditentukan oleh Kemenparekraf.
Â